Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

Oleh : Herry Barus | Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK, Selasa (6/10/2020)

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :

A.            Saksi  untuk Tersangka Oknum OJK / FH, yaitu :

1.            DI selaku Analist PT. MNC Asset Management

2.            YS selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK ;

3.            SJ selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK ;

B.            Saksi untuk Tersangka   PT OSO Capital Management Investasi, yaitu :

1.            HSselaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

2.            BW selaku Direktur Utama  PT. Sucor Sekuritas  ;

C.            Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu :

1.            MK selaku Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia

2.            RY  selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas

D.            Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu Sdr. YC selaku Direktur Utama PT. PAM / Ketua Tim Pengelola Investasi PT PAM

E.            Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pool Advista Asset Management yaitu Sdr. AC selaku Head of Compliance PT. Mega Capital Sekuritas ;

“9 (sembilan) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, OJK dan karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, ujar Hari Setiyono SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.