Gawat! Ada 30 BUMN Sudah Mati Suri dan Tak Bernafas, Namun Tak Bisa Dikubur

Oleh : Ridwan | Selasa, 29 September 2020 - 09:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan Mencatat, kurang lebih ada 30 perseroan pelat merah yang sudah tidak lagi beroperasi atau mati suri.

Namun, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pembubaran perseroan tersebut belum dapat dilakukan. 

"Minimal ada 30 BUMN yang sebetulnya sudah meninggal dunia tapi mayatnya belum dikubur. Tinggal mengubur saja karena sudah mati dan nggak ada nafas, tapi nggak bisa karena ada hambatan hukum, politik," ujar Dahlan dalam webinar Superholding BUMN: Mungkin dan Perlukah, dikutip Selasa (29/9/2020).

Dari 30 BUMN tersebut, dua di antara adalah PT Merpati Nusantara Airlines dan Produksi Film Negara (PFN). 

Dahlan menyebut, salah satu sebab yang membuat Kementerian BUMN tak mengambil langkah pembubaran karena terkendala persoalan hukum dan politik.

Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan bagaimana aspek hukum dan politik menghambat langkah pemerintah untuk melakukan pembubaran.

Ia pun bercerita, saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN, dia memiliki gagasan untuk membangun BUMN Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perseroan ini berfungsi untuk menampung, BUMN yang mati suri untuk dijadikan anak usaha PPA.

Dengan begitu, langkah membubarkan BUMN mati suri dapat terselesaikan dengan menjadikan perseroan sebagai anak usaha PPA. Karena pembubaran hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahkan dia menyarankan pemerintah membuat perusahaan baru ketimbang menyelamatkan BUMN yang sudah mati.

"Tapi, ini belum selesai-selesai. Misalnya ini PFN sudah mati, biarpun mau diubah jadi pendanaan film, itu akan merepotkan, jadi sudahlah kuburkan saja dengan baik, disholawati, supaya tidak merepotkan semua yang hidup," tutupnya.