Virus Korupsi Mengintai Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Oleh : Firli Bahuri | Minggu, 27 September 2020 - 07:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 'warning' kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta aparatur pemerintah baik dipusat maupun daerah serta Partai Politik dan peserta pemilu dalam hal ini calon kepala daerah, untuk menerapkan kampanye bersih dengan tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

Dari pengalaman sebelumnya, praktik korupsi suap menyuap sering kali terjadi dalam tahapan ini, dimana penyelenggara pemilu sangat rentan di suap dengan berbagai jenis gratifikasi oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye.

Disinilah kejujuran dan integritas penyelenggara pemilu di uji, digoda oleh sejuta bujuk rayu surga dunia oleh iblis bernama korupsi.

Ketika menyerah bertahan dengan kejujuran, maka hilang sudah imun terhadap virus korupsi yang masuk untuk membebaskan sifat tamak, sisi kelam manusia yang selama ini terbelenggu erat oleh nilai kejujuran.

Tamak adalah rasa rakus manusia akan hasrat, syahwat dan nafsu duniawi yang sudah tidak mampu lagi di kontrol, sehingga orang tamak pasti akan berperilaku koruptif dalam semua hal.

Data empiris menunjukkan bahwasanya jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah perkara suap menyuap.

Hal ini benar adanya mengingat Tahun 2018 lalu dimana saat itu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, kami berhasil melakukan 30 Kali OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap.

Pilkada serentak adalah ranah politik yang berbeda dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, sehingga kami akan langsung memproses hukum (tanpa menunda) semua pihak tanpa terkecuali, yang kedapatan melakukan atau terlibat praktik korupsi selama pilkada.

Saya katakan bhw proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, tidak menghambat apalagi menghentikan pelaksanaan pilkada 2020, pesta demokrasi akbar rakyat di daerah.

Saya ingatkan, penerima maupun pemberi suap akan kita jerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

Saya juga menyampaikan bahwa walaupun KPK berada di Ibukota, jangan berpikir kami akan sulit memperoleh informasi tentang korupsi karena KPK memiliki Mata Rakyat dan kami juga akan mengajukan opsi hukuman terberat bagi para pelaku korupsi, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada KPK

KPK tentu tidak akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Ingat! KPK memiliki 'Mata Rakyat' yang selalu memberikan informasi kepada kami, perihal dugaan tindak pidana korupsi di seluruh daerah di Indonesia.

Sorot tajam anak-anak bangsa yang memiliki integritas serta menjaga nilai-nilai kejujuran, sehingga kilau cahaya korupsi tak kan mampu menyilaukan apalagi membutakan pandangan mereka.

Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara, dalam kontestasi pilkada serentak 2020.

Bagi rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan didaerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita kita jadikan Pilkada Serentak 2020 ini sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas, melalui cara-cara yang baik, bebas dari praktik korupsi.silahkan adu visi, misi dan program yang ditawarkan ke rakyat sehingga nanti kalau sudah terpilih sebagai kepala daerah akan membawa rakyat yang sejahtera, rakyat yang cerdas dan rakyat yang makmur.

Mari Bersama kita wujudkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, berintegritas, bermartabat, dan bebas dari Korupsi untuk mendapatkan pemimpin yang mampu membawa semua cita-cita dan harapan Founding Fathers kita, dimana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

H. Firli Bahuri: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)