Industri Asuransi Jiwa Tetap Laksanakan Komitmen kepada Nasabah

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 26 September 2020 - 10:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta --- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan Laporan Kinerja Semester I Tahun 2020 yang mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19. Namun, walaupun terjadi perlambatan, industri asuransi jiwa tetap melaksanakan komitmen kepada nasabah dan terus menerapkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi kepada nasabah.

Komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan ditunjukkan melalui:

(i)            Pembayaran klaim Covid-19 pada Maret hingga Juni 2020 untuk asuransi jiwa dan kesehatan meskipun Pemerintah telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah;

(ii)           Pemberian layananan dengan mengedepankan inovasi dan mampu beradaptasi dengan cepat atas setiap perubahan untuk memastikan tingkat layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi termasuk dalam penjualan produk yang dilakukan melalui tatap muka secara digital.

(iii)          Peningkatan jumlah tenaga pemasar untuk terus mendorong kewirausahaan ditengah kondisi yang penuh tantangan.

Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Jumat (25/9/2020) mengatakan “Terdapat perlambatan sebesar 38,7% yang didorong oleh menurunnya total pendapatan premi sebesar 2,5% dari Rp 90,25 triliun di Semester I Tahun 2019 menjadi Rp 88,02 triliun di Semester I Tahun 2020 dan menurunnya hasil investasi sebesar -191,9% dari Rp 22,82 triliun di Semester I Tahun 2019 menjadi Rp -20,97 triliun di Semester II Tahun 2020”.

Penurunan hasil investasi yang signifikan ini muncul akibat kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif selama Semester I 2020, yang ditandai oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,9% selama Semester 1 2020 (berdasarkan data dari Yahoo Finance). “Kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal”, tambah Budi.

Untuk Klaim dan Manfaat yang dibayarkan juga terjadi penurunan sebesar 1,90% dari Rp 65,77 triliun di Semester I 2019 menjadi Rp 64,52 triliun di Semester I 2020. Dimana porsi Klaim Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp 7,26 triliun, partial withdrawal sebesar Rp 6,07 triliun dan kesehatan sebesar -Rp 5,22 triliun.

“Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp216 miliar untuk 1.642 polis. Sebesar 1.578 diantaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp 200.643.549.670 atau 92,9% dari total klaim. Di masa sulit ini, industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan juga luar negeri seperti Singapura dan Amerika Serikat. Kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap menjaga polis perlindungan jiwa dan kesehatannya tetap aktif ditengah pandemi dan tidak melakukan surrender/pemutusan kontrak asuransi, agar tetap dapat memiliki proteksi asuransi jiwa,” ujar Budi.

Menghadapi kondisi pandemi dan sebagai langkah untuk semakin mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia, AAJI senantiasa berkoordinasi dengan regulator terkait, termasuk OJK untuk mengambil langkah-langkah strategis bagi industri diantaranya:

(i)            Mendukung penerapan regulasi yang mendorong inovasi dan digitalisasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam hal pemasaran produk asuransi  dan pemberian layanan kepada nasabah, termasuk penguatan pengaturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau UnitLink melalui tatap muka langsung secara digital yang saat ini sudah diperkenankan dalam rangka menyikapi dampak penyebaran COVID 19;

(ii)           Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah; dan

(iii)          Mendorong inklusi dan literasi keuangan melalui berbagai media digital.

“AAJI juga terus berupaya mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian. Pembentukan LPPP pun diyakini akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dan juga mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk terus menjalankan program inklusi dan literasi keuangan, agar masyarakat mendapatkan manfaat dari beragam produk asuransi jiwa untuk perlindungan dan perencanaan keuangan bagi ketahanan keluarga Indonesia,” Budi menambahkan.