Kominfo Tengah Siapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Oleh : Ridwan | Rabu, 26 April 2017 - 18:58 WIB

INDUSTRY.co.idJakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah menyiapkan rumusan Undang-Undang yang mengatur soal penggunaan data pribadi di dunia maya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani mengatakan, aturan itu dinilai perlu untuk melindungi data pribadi masyarakat di tengah pertumbuhan transaksi digital.

“Industri e-commerce tumbuh begitu cepat, seiring dengan pertumbuhannya, e-commerce berhasil mengumpulkan banyak data masyarakat untuk kepentingan pemasaran produkya. Tak menutup kemungkinan data ini dimanfaatkan untuk hal lain yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Karenanya, pemerintah merasa perlu membuat regulasi yang lebih kuat,” ungkap Samuel di Jakarta (26/4/2017).

Saat ini pemerintah tengah gencar mendukung tumbuhnya industri e-commerce, Presiden joko Widodo telah mencanangkan panduan supaya Indonesia bisa menjadi negara dengan digital economy terbesar di kawasan ASEAN pada tahun 2020 dengan transaksi e-commerce mencapai USD 130 miliar.

Pemerintah dan lembaga swasta mesti membangun strategi pengelolaan resiko untuk mengamankan data. Bahkan, pemerintah dinilai perlu meninjau dan meratifikasi sejumlah instrument internasional terkait pengamanan data.

“Resiko keamanan digital sudah seharusnya diperlakukan sebagai resiko ekonomi. Beberapa instrument legal berskala multilateral dan regional secara bersama-sama jadi bahan untuk membentuk prinsip-prinsip kerahasiaan data,” tutup Samuel.