PSBB Bikin 'Bangkrut', Pengusaha Mal Menjerit: Pemerintah Tolong Bantu Bayarkan Gaji Karyawan

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 19 September 2020 - 10:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total jilid II telah menimbulkan kerugian besar kepada pelaku usaha di Mal.

Menurutnya saat ini para pemilik toko khususnya para tenant disektor restoran mengalami kesulitan operasional hingga terancam gagal bayar gaji karyawan.

Pasalnya, restoran didalam aturan Pemprov DKI Jakarta hanya melayani take away atau pesan antar selama PSBB. Sedangkan kontribusi pendapatan dari layanan tersebut ucap Budi hanya 10 persen dari total pendapatan usaha restoran.

"Jadi kalau layanan ditutup tolong kami dibayarkan gaji karyawannya," ungkap Budi (18/9).

Dijelaskannya, restoran dan cafe seperti McDonald dan KFC itu 90 persen omzetnya berasal dari layanan dine in (makan di tempat-red). 

"Jadi orang mau makan, bungkus itu cuma 10 persen. Jadi kalau sekarang dibatasi cuma 10 persen masukannya. Bagaimana meng-cover biaya gaji, sewa, dan tagihan supplier?," jelasnya.

Adapun beban yang dihadapi pelaku usaha saat ini menurut Budi ialah beban biaya gaji pegawai, biaya operasional dan biaya tagihan supplier. 

"Akhirnya banyak usaha yang terpaksa memilih merumahkan karyawan," ucap Budi.

Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya menekan kerugian semakin dalam.

"Buka juga pasti rugi bahkan bisa bangkrut. Bayangkan, buat bayar sewa, bayar gaji, bayar listrik tapi yang datang cuma 10 persen. Tidak bisa nutup," tegasnya.

Menurutnya, karyawan yang dirumahkan tersebut tidak mendapat pesangon dari perusahaan hingga masa PSPB selesai.

"Artinya tidak mendapat gaji. Sudah banyak yang seperti itu. Karena kalau maksa buka mereka akan bangkrut," ungkapnya.

Untuk itu, Budi berharap, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial kepada pelaku usaha terdampak PSBB berupa subsidi langsung tunai. 

"Nantinya, uang bantuan itu digunakan untuk membayar gaji karyawan dan sewa gedung," tandasnya.

Hal tersebut menurut Budi juga dilakukan oleh Pemerintah Singapura dan Malaysia dimasa pemberlakuan PSBB.

"Pemerintah mereka memberikan bantuan biaya karyawan 80 persen dan bantuan membayar 50 persen biaya sewa tenant," jelas Budi.

"Jadi yang kami minta, berikan bantuan uang ke kami. Jangan lagi uangnya dialokasikan untuk hal yang tidak tepat. Jadi penting dibantu itu pencipta lapangan kerjanya. Pengusaha hidup kan kerjaan ada, yang susah kan cari lapangan kerja sekarang," pungkasnya.