Ojek Online dan Pangkalan di Jakarta Tolong Catat! Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang, Pelanggar Bakal Dicabut Izin dan Blokir Aplikasi

Oleh : Candra Mata | Senin, 14 September 2020 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemprov DKI Jakarta sepertinya tak main-main dalam menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota yang mulai efektif berlaku pada Senin hari ini (14/9).

Pemprov DKI-pun menegaskan akan menindak tegas bagi para pelanggar PSBB kali ini.

"Kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap ojek daring dan pangkalan. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dicabut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada media di Jakarta Senin siang.

Ancaman sanksi larangan angkut penumpang kepada pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan tersebut diatur sebagaimana syarat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

Syarat tersebut antara lain pengemudi ojek daring maupun pangkalan harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Kedua, para pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang," tegasnya.

Untuk itu, Ia mengajak agar para ojek daring dan pangkalan dapat mematuhi aturan PSBB Jakarta.

Dirinya juga berharap, perusahaan transportasi ojek daring agar turut aktif mengawasi mitra bisnisnya.

"Kami berharap perusahaan aplikasi untuk menjaga mitranya tidak berkumpul lebih dari lima orang," pungkasnya.

Sementara menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan mengawasi secara ketat aktifitas para ojek online dan pangkalan ini.

Bahkan, menurutnya sudah ada aplikasi yang dapat digunakan oleh pra operator transportasi untuk memblokir sinyal pengemudi apabila kedapatan melakukan kerumuman.

"Kita ada aplikasi geovencing, jadi diharapkan peran aplikator, kalau ada ojek daring berkumpul lima orang, kalau perlu diblokir," ujarnya.

"Mau tidak mau dipaksa para ojek ini menyebar, jangan berkumpul dengan jarak kurang dari dua meter," tandas Sambodo.