Mulai Senin Hanya 11 Bidang Perkantoran Ini Buka di Jakarta
INDUSTRY.co.id - Jakata - Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah.
“Prinsipnya, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi. Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, dilansir Sabtu (12/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, bekerja di rumah bukan berarti memberhentikan kegiatan tempatnya bekerja. Namun, para karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya dari rumah saat PSBB
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.
Berikut adalah daftar 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yaitu:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik.
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.