Gagal Bayar Gaji Karyawan! Pengamat: Puluhan BUMN Bernasib Sama Seperti PT INTI

Oleh : kormen barus | Sabtu, 12 September 2020 - 09:04 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) belakangan menjadi perbincangan karena dilaporkan gagal membayar gaji karyawannya selama 7 bulan. Mengutip pernyataan resmi manajemen, hal ini dikarenakan Cash Flow Operation (CFO) dan ekuitas perusahaan yang berada di posisi negatif.

Tak cuma itu, BUMN bidang industri telekomunikasi ini juga memiliki utang hingga Rp 1,32 triliun. Kendati, manajemen mengklaim kinerja keuangan perusahaan berangsur membaik hingga saat ini.

Seperti yang dikutip industry.co.id dari liputan6.com, Direktur Eksekutif BUMN Insitute Achmad Yunus menyatakan, kejadian yang menimpa PT INTI sebenarnya juga terjadi di BUMN-BUMN lain, kebanyakan BUMN kecil.

"Ada puluhan BUMN yang mengalami hal yg sama. Bahkan ada beberapa BUMN yang bayar gaji bulan depan saja sudah bingung darimana. Itu yang terjadi. Jadi PT INTI ini adalah satu dari sekian," jelas Achmad seperti mengutip Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut Achmad, PT INTI dibangun untuk mendukung industri PT Telkom. Ketika arah bisnis Telkom berubah, PT INTI dinilai terlambat melakukan penyesuaian sehingga tertinggal dan kinerjanya menurun.

"PT INTI dibangun untuk mensupply kegiatan industri Telkom. Seiring waktu, Telkom berubah bisnisnya, nggak pakai kabel lagi, sehingga supplynya berubah. Sementara PT INTI nggak melakukan penyesuaian terhadap perubahan ini," ujarnya.

Lanjut Achmad, tentunya, negara harus bertanggung jawab jika hak-hak pekerja di BUMN tidak terpenuhi. Gaji dan tunjangan harus dibayarkan terlebih dahulu. Selepas itu, BUMN harus dievaluasi apakah perlu dibenahi arah bisnisnya atau dibubarkan.

Jika memang bisnis yang dijalankan BUMN tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, maka BUMN itu harusnya dibubarkan saja. Sebab, esensi berdirinya BUMN tidak bisa dipisahkan dari pasal 33 UUD 1945.

Menurut pasal 33 UUD 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. BUMN berperan sebagai badan usaha yang diberi kekuasaan negara untuk menjamin pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Apakah percetakan itu masuk kategori penting dan menguasai hajat hidup orang banyak? Sama seperti industri telekomunikasi juga. Makanya harus ada evaluasi lagi. Kalau nggak masuk kategori penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, bubarkan saja," katanya.