Secara Etika Mengcover Lagu Untuk di YouTube Harus Ijin

Oleh : Herry Barus | Jumat, 11 September 2020 - 10:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Di ranah YouTube banyak penyanyi, baik yang sudah terkenal maupun masih menunggu keberuntungan di jagad Maya dengan merekam ulang lagu yang  pernah populer atau Tengah populer. Bagaimana hak ekonomi atau royalti sang pencipta lagu?

"Secara etika yang mau mengcover lagu mesti ijin, biar kalau nanti sukses di YouTube aman. Tidak dituntut oleh penciptanya," ujat Mohammad Kadri, Musisi yang juga ahli hukum ini saat Cakap-Cakap Bareng Mas Bens live ig, beberapa waktu lalu.

Tapi seringkali kata Kadri menambahkan buat penyanyi yang mau minta ijin kesulitan mencari tahu siapa publishernya atau keluarga pencipta lagu yang mendapat hak waris lagunya.

"Seringkali penyanyi kesulitan soal publishernya, dan juga mencari tahu keluarga pencipta lagu yang dapat hak waris. Seperti yang saya alami ketika mau minta ijin penggunaan lagu karya Farid Hardja, karena keluarga Farid Hardja sangat banyak. Jadi sulit mencari tahu siapa hak warisnya," jelas pengurus PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia)

Menurut Kadri, mengcover akan berpengaruh secara ekonomi buat mereka selebritas yang memiliki penggemar jutaan.

"Kalau penggemar masih ratusan nggak akan berpengaruh. Apalagi kalau musisinya sudah mendaftarkan lagunya  ke pihak YouTube atau publisher yang memiliki jaringan ke YouTube, kalau kemudian meledak, hak ekonomi tetap diberikan kepada pencipta lagunya sendiri," tegas Uda Kadri.

Hal itu juga diamini Bimbim Slank ketika Cakap-cakap dengan Mas Bens sebelumnya

"Buat Slank nggak masalah kalau lagunya di cover penyanyi lain. Toh royalti dan hak ekonomi dari YouTube diberikan kepada Slank. Palingan yang mencover dapat nama doang," tandas Bimbim.