Olahraga Menyehatkan Jiwa dan Raga, Membentuk Sportifitas dan Semangat Anti Korupsi

Oleh : Firli Bahuri | Kamis, 10 September 2020 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Kemarin Rabu 9 September 2020, kita khususnya segenap insan pencinta olah raga, kembali memperingati Hari Olah Raga Nasional (HAORNAS) Ke-37.

Saya kebetulan termasuk insan pencinta olah raga, dimana olah raga selalu saya jadikan rutinitas disela-sela tugas, kesibukan dan padatnya kegiatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi yang telah berurat akar di negeri ini.

Kita semua tentu sering mendengar semboyan Mens Sana In Copore Sano.

Ujaran tersebut seharusnya benar adanya karena olah raga memang dapat menyehatkan jasmani dan juga menjaga kesehatan rohani bagi siapapun yang melakukannya.

Akan tetapi, jika semboyan karya sastra pujangga Romawi, Decimus Iunius Juvenalis pada abad kedua Masehi ini tidak dimaknai dengan sungguh-sungguh, mungkin hanya raga saja yang sehat namun tidak rohani, jiwa apalagi pikiran sehingga dapat tergoda oleh bujuk rayu untuk berperilaku koruptif.

Saya mengajak kepada kita semua untuk menjadikan peringatan HAORNAS tahun ini sebagai pelecut kebangkitan olah raga nasional dengan semangat membangun jiwa dan raga anti korupsi, kita juga bangun raga yg sehat anti korupsi. Kita jadikan HAORNAS sebagai momentum penyatuan tekad dan semangat berprestasi tanpa korupsi.

Tidak boleh terjadi lagi pembina olah raga terlibat dalam pusaran korupsi. Cukup sudah contoh dan pembelajaran bagi kita semua dari kasus korupsi yang melibatkan dua orang Menteri Olah Raga di Republik ini, A-M dan I-N, sekali lagi cukup!.

Kembali mengenai olah raga, saya teringat masa kecil (SD) dimana saya selalu diajak dan dipinjamkan raket untuk bermain bulu tangkis oleh teman sebaya saya.

Terkadang saya harus menunggu antrian dengan teman yang senasib, sama-sama berasal dari keluarga tidak mampu sehingga memiliki raket kala itu hanya sekedar impian belaka.

Namun saya tidak diam, saya berinisiatif menjadi leader 'tim hore' penyemangat pemain, atau wasit pertandingan agar permainan berjalan fair.

Dari sinilah saya merasakan olahraga dapat membantu saya berekspresi secara positif serta menjaga silaturahmi silaturahmi.

Olahraga juga membangun jiwa kompetitif serta caranya memandang kemenangan dan kekalahan dalam sebuah pertandingan.

Selain kompetitif, olahraga juga membantu membangun jiwa kepempimpinan yang baik (leadership).

 

Semangat olahraga juga bisa menumbuhkan semangat anti korupsi. DImana melihat sportifitas yang menghasilkan prestasi, bukan sebuah kecurangan dengan cara kolusi.

Kalau sportif, mampu mencetak prestasi yang sesungguhnya, maka atlit atau pemain olahraga tak akan berbuat curang. Di hatinya, tidak akan mau memanipulasi yang diluar kemampuannya. Disinilah letak hubungan spirit sportifitas dan korelasi anti korupsi.

Secara kelembagaan, saya menanalogikan KPK sebagai sebuah kerjasama tim seperti layaknya kesebelasan sepakbola. Bukan hanya mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain.

Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang mencetak gol ke lawan. Harus ada pemain-pemain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain gelandang (pemain tengah), dan tentu penjaga gawang.

Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim. Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan.

Terinspirasi dari esensi olah raga, tentu saya akan mengedepankan upaya pemberantasan korupsi dengan kerangka hukum dan kewenangan yang diberikan kepada KPK untuk melakukan pencegahan sistematis.

Tugas KPK telah disebutkan dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 KPK. Di dalam point huruf a yang berisi perubahan atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, disebutkan bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik yang merupakan amanat pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait tugas pokok KPK.

Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintahan negara sebagaimana pasal 6 huruf c uu 19 th 2019 dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sudah barang tentu KPK juga diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan hukum pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penindakan harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan dan pendidikan. Tidak boleh ada satu aspek yang mendahului aspek lainnya. Dan khusus untuk pencegahan, KPK telah melibatkan banyak pihak, yang artinya melakukan pencegahan secara sistemik dan sistematik.

Korupsi dimungkinkan oleh sistem yang gagal, sistem lemah dan sistem yang buruk. Maka dari itu, kita harus membenahi sistem yang dianggap gagal, lemah buruk tadi, sehingga dengan pembenahi sistem akan menutup semua pintu yang dapat memancing dan menghilangkan peluang pihak-pihak tertentu yang melakukan korupsi.

Bila benar-benar mencermati ini, Insya Allah semua pihak dapat lebih memahami bahwa tugas KPK di bawah UU Nomor 19 Tahun 2019 sangat penting dan harus didukung oleh semua eksponen di negeri ini.

Selamat memperingati HAORNAS Ke-37, mari kita gelorakan kebangkitan olah raga nasional dengan semangat anti korupsi.

H. Firli Bahuri: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)