Kabar Gembira! Subsidi Gaji Direncanakan Bakal Diperpanjang Hingga 2021
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang bantuan subsidi gaji ke 2021. Saat ini bantuan subsidi gaji untuk para pekerja swasta dan pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja penerimaan manfaat dengan total anggaran yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Negara (APBN) 2020 yang telah disesuaikan akibat adanya pandemi sebesar Rp37,8 triliun.
Dikatakan Ida, pemerintah akan mengevaluasi seluruh program bantuan termasuk juga subsidi upah. Namun tentunya pemerintah berharap, kondisi akan membaik di 2021.
"Ini menggunakan anggaran 2020 dan pemerintah berharap kondisinya pulih di 2021. Tentu pemerintah akan melakukan evaluasi bagaimana setelah Desember 2020," kata Ida dilansir Medcom (30/8/20220).
Bantuan ini diberikan selama empat bulan yakni sebesar Rp600 per bulan sehingga totalnya sebesar Rp2,4 juta per orang. Namun pencairannya dibayarkan dalam dua tahap yang mana setiap tahap diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Di masing-masing tahapan, pemerintah pun membagi pencairannya tidak dalam satu waktu. Dari 15,7 juta penerima tersebut, pencairannya akan dilakukan secara bergiliran di setiap pekan.
"Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian lantaran data yang ada harus divalidasi sehingga bantuan tersebut tepat sasaran seperti yang diharapkan," jelasnya.
Dirinya mengatakan dari 15,7 juta penerima, yang telah menyerahkan nomor rekeningnya sebanyak 13,8 juta. Dari angka tersebut, kata Ida, data terakhir di awal pekan mencatat sebanyak 10,8 juta telah terverifikasi.
Ida pun berharap bagi perusahaan maupun pekerja yang belum menyerahkan nomer rekening agar segera menyerahkannya sehingga data penerima bisa lengkap dan segera divalidasi. Sebab masih ada 1,9 juta lagi yang belum menyerahkan nomor rekening.
"Dengan begitu, pemerintah bisa segera mencairkannya pada para penerima manfaat. Dan kami berharap akhir September untuk subsidi upah September-Oktober bisa terkover," tutup Menaker.