Kemdikbud Tegaskan Semua Patuhi Protokol Kesehatan

Oleh : kormen barus | Senin, 24 Agustus 2020 - 10:22 WIB

INDUSTRY.co.id, Bogor– Analis Kebijakan Ahli Madya, Setditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Suhartono Arham mengajak semua pihak terlibat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Caranya, dengan bekerja sama untuk memastikan anak tetap patuh terhadap protokol kesehatan, baik itu ketika berada di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Menurutnya,  berdasarkan pemantauan di lapangan, masih banyak ditemukan peserta didik yang hanya mematuhi protokol kesehatan ketika berada di lingkungan sekolah. Namun ketika kembali rumah masing-masing atau keluar dari gerbang sekolah, mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dengan membuka masker dan berjalan secara berkelompok.

“Di masyarakat siapa yang kontrol ini karena tidak ada sanksi. Perlu ada kerja sama semua pihak untuk memastikan siswa tetap patuh pada protokol kesehatan hingga tiba di rumah masing-masing,” kata Suhartono pada Diskusi Penyesuaian SKB 4 Menteri di Hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/8/2020), melansir beritasatu.com.

Ia menuturkan, perlu kerja sama dengan orang tua termasuk masyarakat sipil untuk bergerak bersama memastikan keselamatan semua pihak ketika sekolah kembali dibuka. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga harus mengambil peran. Pasalnya sekolah berada di bawah naungan pemda.

Suhartono juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan sekolah yang kembali dibuka tetapi tidak memenuhi protokol kesehatan atau masih berada di zona oranye dan merah. Pasalnya, Kemdikbud menerima banyak permohonan dari pemda yang berada di zona oranye dan merah untuk memberi relaksasi pembukaan sekolah, tetapi tidak dikabulkan.

Selain melapor kepada Kemdikbud, Suhartono mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan di lapangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sebab, secara konstitusional sekolah dikelola oleh pemda yang berada dibawah naungan Kemdagri.

Kemdagri dapat mengeluarkan teguran dan sanksi sedangkan Kemdikbud hanya bisa melakukan pengawasan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. Tujuannya, untuk memastikan kesiapan sekolah kembali dibuka sesuai SKB 4 Menteri.

Sementara untuk menindaklanjuti lebih detail, Suhartono menuturkan, ini menjadi kewenangan pemda, sebab kepala daerah juga bertindak sebagai Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, dalam membuka kembali sekolah, pemda harus memberikan instruksi yang detail kepada satuan pendidikan hingga langkah antisipasi apabila ada hal-hal tertentu yang terjadi selama sekolah kembali dibuka. Misalnya, kasus guru terpapar Covid seperti terjadi di beberapa daerah.

“Sejauh ini pemda sangat antisipatif. Semua guru diminta melakukan tes Covid-19,” ujarnya.

Selain pengawasan, Suhartono menyebutkan, pihaknya juga sedang berupaya meningkatkan kualitas guru dalam pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan situasi pandemi. Bahkan Kemdikbud telah mengeluarkan kurikulum darurat serta modul-modul pembelajaran untuk membantu guru, siswa, dan orang tua selama masa pandemi.