OJK Awasi Kegiatan Fintech di Sulawesi Utara

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 April 2017 - 09:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Manado- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi semua kegiatan Financial Technology (Fintech) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami akan mengawasi semua kegiatan Fintech yang ada di daerah apakah sehat dan tidak merugikan konsumen," kata Kepala OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Elyanus Pongsoda di Manado, Kamis (20/4/2017)

Elyanus mengatakan inovasi dalam hal pembiayaan keuangan yang memanfaatkan teknologi pendukungnya. Kini banyak perusahaan maupun startup di Indonesia yang bergerak di bidang Fintech.

Untuk perusahaan atau startup Fintech sendiri memiliki beberapa jenis yang terdiri dari riset keuangan, pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan, dan masih banyak lagi.

"Jika ada Fintech yang memberikan iming-iming dengan bunga besar, itu tidak sehat dan akan merugikan masyarakat banyak," jelasnya kepada awak media di Manado.

Otoritas Jasa Keungan merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan keuangan.

Dengan kata lain, OJK perlu mengatur dan mengawasi semua lembaga layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending sehingga diharapkan dapat mengalami pertumbuhan sehingga bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Beberapa Peraturan OJK terhadap Fintech ini terdiri dari ketentuan untuk meminimalisasi risiko kredit, perlindungan kepentingan pengguna (seperti penyalahgunaan dana dan data Pengguna), dan perlindungan kepentingan nasional (seperti kegiatan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan).