Disambangi BEM se-Jabodetabek, Azis Syamsudin Tepis Isu RUU Ciptaker Cabut Kemakmuran Rakyat: Tidak Benar, Saya Juga Punya Anak yang Tidak Mungkin Disengsarakan

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 14 Agustus 2020 - 09:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam pertemuan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Jabodetek, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menegaskan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak berkaitan secara inheren dengan Kartu Pra-Kerja.

Azis mengungkapkan, Kartu Pra-Kerja merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo pada masa kampanye saat mencalonkan Presiden pada Pilpres 2019 lalu.

Sedangkan, RUU Ciptaker merupakan antisipasi menghadapi kompetisi yang ada di dunia internasional.

"Apalagi saat ini negara sedang membutuhkan terobosan untuk meningkatkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19, yaitu RUU Ciptaker," jelas Azis saat diskusi RUU Ciptaker dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

“Negara mana yang saat-saat ini dalam masa pandemi Covid-19 tidak terkena krisis ekonomi? Untuk menghadapi krisis perlu solusi. Perlu terobosan demi meningkatkan ekonomi kita. Semua negara saat ini terkena krisis. Untuk itulah perlu terobosan dan tentunya terobosan tersebut harus dibuat UU-nya (RUU Ciptaker),” jelasnya.

Selain itu, dirinya bahkan menegaskan bahwa penyusunan RUU Ciptaker tidak ada satupun niat untuk menyengsarakan rakyat.

Ia juga mengatakan mempunyai anak-anak dan saudara yang tidak akan mungkin disengsarakan.

“Berkenaan tentang tudingan bahwa DPR RI merebut kemakmuran rakyat, maka saya tegaskan tidak benar jika kami dikatakan berniat menyengsarakan rakyat," tegas Azis.

"Saya juga punya anak dan saudara. RUU Cipta Kerja ini demi keluar dari masa krisis global,” tandasnya.

Azis juga menjelaskan, untuk dapat keluar dari masa krisis, negara juga perlu untuk mendatangkan investor.

“Namun, kami jamin 100 persen bahwa nantinya dalam mendatangkan investor itu tidak ada hak dan kewarganegaraan warga negara yang diambil. Tidak ada hak dan kewarganegaraan warga negara yang dirugikan,” pungkasnya.