Pegawai dengan Gaji Dibawah 5 Juta Bakal dapat Insentif Rp600 Ribu/Bulan, Ini Respon Ketum Kadin Rosan

Oleh : Ridwan | Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan stimulus baru untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Nantinya, para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta akan mendapat pemberian subsidi sebesar Rp 600 per bulan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengusulkan subsidi gaji yang akan disalurkan pemerintah tidak mempertimbangkan jumlah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan.

Ia menanggapi rencana pemerintah memberi subsidi gaji ke perusahaan yang minimal memiliki 300 karyawan.

Pasalnya, menurut Rosan, lebih ideal jika subsidi yang akan disalurkan dikatakan mesti mempertimbangkan dampak Covid-19 terhadap suatu perusahaan.

"Mungkin beberapa perusahaan pegawainya tidak sampai 300 orang," ujarnya dalam pertemuan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Nasional (PEN) secara virtual di Jakarta (10/8/2020).

Oleh karena itu, Rosan mengusulkan ketentuan pemberian subsidi berdasarkan tingkat dampak Covid-19 terhadap suatu perusahaan.

Sekedar informasi, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan dicairkan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Subsidi gaji adalah program untuk melengkapi jaring pengaman sosial lainnya. Selain keluarga miskin dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, pemerintah mencatat segmen lain, yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.