Wow! Pemprov DKI Raup Rp2,47 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB

Oleh : Ridwan | Senin, 10 Agustus 2020 - 10:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakuka  pemeriksaan dab memastikan protokol kesehatan berjalan di seluruh reatoran di Ibu Kota 

Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, malam akhir pekan kemarin.

"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu," kata Anies dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (9/8).

Dijelaskan Anies, hingga kini sudah banyak denda yang dikumpulkan Pemprov karena pelanggaran yang dilakukan pihak restoran maupun tempat usaha. Tentunya hal ini akan terus digalakkan demi memutus mata rantai penularan corona.

"Sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,47 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," urai Anies.

Namun di sisi lain Anies juga mengapresiasi seluruh pihak yang taat akan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker, dan untuk pemilik tempat usaha yakni menyediakan sarana cuci tangan yang memadai.

"Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum/ sesudah kegiatan," beber Anies.

"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," tutupnya.