Sambangi PLTU Suralaya Terkait Limbah Listrik, Anak Buah Luhut: Penanganannya Sudah Baik

Oleh : Krishna Anindyo | Senin, 10 Agustus 2020 - 10:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Cilegon - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti beberapa waktu lalu meninjau operasional pengelolaan limbah B3, di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten.

Menurutnya teknologi pengelolaan limbah yang digunakan oleh PLTU Suralaya dinilai sudah sangat baik.

"Suralaya sudah melakukan penanganan limbah  secara khusus dan telah memisahkan fly ash dan bottom ash” ujar Deputi Nani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Industry.co.id Senin (10/8).

Kemudian dilokasi yang sama, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet Agustina Murbaningsih lebih menekankan pada proses produksi listrik secara menyeluruh dari bahan bakar batu bara serta terbentuknya FABA secara langsung.

“Hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pengkajian ulang penetapan FABA sebagai limbah B3 atau Non B3,” ujarnya.

Asal tau saja, PLTU Suralaya merupakan BUMN dengan nama PT. Indonesia Power Suralaya PGU.

PLTU Suralaya mempunyai kapasitas pembangkit sebesar : 4 x 400 MW dan 3 x 600 MW dengan total kapasitas seebsar : 3.400 MW. PLTU Suralaya memberikan kontribusi sebesar 12 % dari dari sistem koneksi energi listrik Jawa Bali Madura.

PLTU ini mengkonsumsi bahan baku berupa batu bara sub bituminous sebesar 33.000 ton per hari dan menghasilkan masing-masing Fly Ash dan Bottom Ash sebanyak 1.183 ton/hari dan 295 ton/hari.

PLTU Suralaya sendiri sudah bekerjasama dengan PT Indonesia Power Suralaya PGU sejak 15 tahun dan kegiatan tersebut senantiasa mengikuti ketentuan terkait pengelolaan limbah B3.

Kualitas FABA Suralaya sampai saat ini merupakan kualitas yang baik yang bisa digunakan di Plant PT. Indocement Tunggal Perkasa.

Di PLTU Suralaya, limbah FABA dimanfaatkan menjadi paving blok, kanstin, beton pagar panel dan beton tiang panel dimana kemudian diaplikasikan pada beberapa tempat seperti jogging track, taman bermain, lapangan olahraga serta jalan beton yang berada disamping kawasan Ecopark.

“Kendala yang saat ini dihadapi PLTU Batubara terkait pengelolaan FABA sebagai limbah B3 yaitu biaya pengelolaan yang tinggi sehingga berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dan menjadi beban PLN dan Pemerintah. Birokrasi perizinan serta biaya pengurusan pemenuhan ketentuan teknis seperti biaya pengujian salah satu parameter sub-kronis membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama,” tegas Direktur Tenik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kemen ESDM, Wanhar di lokasi.

Lebih jauh, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Ahmad Gunawan Widjaksono menyatakan, bahwa saat ini KLHK bersama dengan Kemenkumham sedang berupaya untuk melakukan penyederhanaan sistem maupun proses pengurusan izin pemanfaatan, agar mudah dilakukan oleh penghasil limbah FABA serta pemanfaatannya oleh masyarakat luas.

“Kualitas FABA yang dimiliki oleh Suralaya saat ini dimungkinkan untuk dapat mengajukan pengecualian sesuai dengan Regulasi Peraturan Menteri LHK No 10 Tahun 2020. Namun demikian SK penetapan akan tetap menyampaikan untuk memenuhi standar pengelolaan di luar negeri seperti Amerika,” jelasnya.