Asikk! September Gaji Tambahan Rp600 ribu dari Pemerintah 'Cair', Erick Thohir: Nanti Langsung Diberikan Per Dua Bulan ke Rekening Pekerja

Oleh : Candra Mata | Jumat, 07 Agustus 2020 - 08:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir ikut angkat suara terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (5/8) tentang stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pegawai swasta yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta rupiah.

Dirinya mengkonfirmasi hal tersebut benar adanya, dan saat ini skema bantuan sedang difinalisasi oleh internal Pemerintah.

"Tujuan pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat," ucap Erick beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurutnya upaya tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan bukan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelasnya.

"Kita rencanakan program ini sudah bisa berjalan di bulan September mendatang," sambungnya.

Dipastikan Erick juga, bantuan tersebut nantinya sejumlah Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

"Nanti akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  menegaskan sampai dengan akhir tahun 2020, pemerintah akan melakukan percepatan belanja untuk bisa melindungi masyarakat dan para pekerja dalam meningkatkan kemampuan daya beli.

"Pemerintah akan memberikan bantuan tambahan gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta. Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta pekerja, anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun," tegas Menkeu konferensi pers virtual Rabu (05/08).

Perlu diketahui juga sebelumnya, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pada Selasa (4/8), bantuan langsung tunai dari pemerintah untuk para pegawai atau pekerja swasta tersebut sebesar Rp600 ribu perbulan selama enam bulan kedepan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus.