Wamenkeu: PPID Harus Ada Bersama Pengambil Kebijakan, Tidak Berada di Belakang

Oleh : Krishna Anindyo | Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Informasi mengenai upaya pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus transparan. Salah satu saluran yang dapat diakses masyarakat guna mendukung upaya transparansi tersebut, diperoleh melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan keynote speech pada acara Webinar Keterbukaan Informasi Publik 2020, Kamis (6/8) secara virtual.

“Saya benar-benar ingin meminta supaya PPID itu tidak berada di belakang. Kita tidak ingin PPID itu menjadi bagian paling belakang dari kebijakan pemerintah. PPID itu harus ada bersama-sama dengan pengambil kebijakan,” jelas Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan bahwa peran dan keberadaan PPID di Kementerian Keuangan itu salah satunya adalah selalu diikutkan dan dilibatkan pada rapat pimpinan maupun rapat utama Kementerian Keuangan. Hal ini diharapkan supaya pejabat PPID mengerti mengenai kebijakan yang dirumuskan dari sejak kebijakan itu dibicarakan dan diwacanakan, serta harus mengerti nuansa kebijakan itu dari pengambil kebijakan yang utama.

Sehingga para pejabat PPID itu memiliki kemampuan untuk menerjemahkan tujuan kebijakan tersebut secara lengkap dan mendasar, kemudian bisa menyampaikannya kepada masyarakat secara komprehensif dan baik.

“Saya sekali lagi meminta supaya PPID aktif mengikuti seluruh proses pengambilan kebijakan di pemerintah sehingga bisa menyampaikan betul-betul dari hakikat kebijakan tersebut, kenapa dibuat seperti itu, apa saja perdebatan yang muncul, apa saja pro dan cons yang dibicarakan dan telah dipertimbangkan masak-masak. Ini acalah tugas besar dari seluruh PPID,” tukas Wamenkeu.

Wamenkeu juga mendorong kepada seluruh pimpinan unit serta Kementerin/Lembaga (K/L) agar selalu melibatkan para pejabat PPID dalam proses pengambilan keputusan-keputusan penting. Hal tersebut tidak lepas dari peran PPID sebagai agen komunikasi kepada masyarakat supaya informasi yang disampaikan bisa efektif dan bisa dipahami secara baik.

Selanjutnya, Wamenkeu juga menyampaikan bahwa para pejabat PPID yang bertugas dalam penataan informasi dan dokumentasi harus memiliki kepekaan dan empati, serta cerdas dalam melihat target audiens. Hal tersebut supaya informasi dan dokumentasi yang disampaikan bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan bias.

“PPID tugasnya bukan hanya sekedar menumpuk informasi, tapi juga menata informasi agar bisa diterima dan bermanfaat untuk target audience. Target audiens internal yang sangat penting, target audiens masyarakat umum menjadi juga sangat luar biasa penting. Ujungnya adalah kita menginginkan kesejahteraan masyarakat,” ulas Wamenkeu.

Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga menggarisbawahi beberapa hal yang penting dalam belanja negara untuk mengatasi dampak Covid-19. Salah satunya adalah program dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM sebesar Rp123 triliun dari APBN, agar UMKM mampu bertahan dan bangkit untuk kembali berkontribusi dalam memutar roda perekonomian Indonesia.