Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan

Oleh : Krishna Anindyo | Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah mempublikasikan data tentang  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan 3.225 karyawan di 9 BUMN sejak Februari hingga Juli 2020. Dan gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. Di awal Agustus 2020 ini, Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.

Gelombang PHK massal, khususnya di BUMN ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menekankan Pemerintah harus bertindak tegas terhadap penerapan PHK ini. Menurutnya, PHK sudah memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah harus menindak kasus PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Pemerintah harus turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Anis dalam rilis pers yang diterima Industry.co.id pada Kamis (6/8/2020).

Poltisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang. “Sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Selain itu, Anis mengingatkan Pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki Pemerintah, seharusnya bisa meng-cover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkas legislator yang berasal dari dapil DKI Jakarta tersebut.