Seberapa Menarik Wilayah Kerja Migas Ditawarkan Cost Recovery atau Gross Split ?

Oleh : Wiyanto | Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menjaga agar aktivitas dan investasi hulu migas tetap berjalan optimal di tengah tantangan pandemi global dan penurunan harga minyak bumi dunia.

"Kami terus lakukan upaya menjaga agar investasi dan business activity migas tetap jalan positif. Kami optimis tren kedepan kondisi akan lebih baik. Ada beberapa indikator. Pertama, regulasi terkait kontrak migas kita sempurnakan. Kedua, rencana penawaran Wilayah Kerja ('WK') Migas 2020, dan eksplorasi migas tetap dilakukan. Ketiga, kami lakukan upaya lainnya untuk mempermudah investasi hulu migas, termasuk penjajagan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional", ungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial melalui Konferensi Pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Untuk lebih meningkatkan iklim investasi hulu migas, Kementerian ESDM menerbikan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan tersebut memberikan penegasan terkait keberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama dan fleksibilitas terkait bentuk Kontrak Bagi Hasil (Cost Recovery atau Gross Split) yang dapat diberlakukan.

"Untuk WK Baru yang di lelang, maupun untuk WK yang akan akan berakhir jangka waktu Kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," ungkap Ego.