Dua Orang Pengurus Perusahaan Pasar Modal Diperiksa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Oleh : Herry Barus | Rabu, 05 Agustus 2020 - 05:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, “ demikian informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH MH, Selasa (4/8/2020)

 

Pihak yang diperiksa sebagai saksi yaitu : RD dan HW dari dua Perusahaan berbeda

 “Saksi sebagai pengurus perusahaan pasar modal dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU, “ ujar Heri Setiyono

Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata ;

“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, “ pungkas Heri Setiyono