Kabar Gembira! Peran LPEI di Perluas, Pelaku Industri Padat Karya Bisa Dapat Penjaminan Hingga 80%

Oleh : Krishna Anindyo | Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Salah satu langkah strategis pemerintah mengembalikan denyut perekonomian yaitu memperluas peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tidak hanya mendukung peningkatan ekspor melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tetapi juga untuk mendorong sektor riil dalam negeri melalui penyaluran penjaminan kredit.

“LPEI desainnya hanya untuk yang export oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV)-nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Selasa pagi (4/8/2020).

Menurutnya, LPEI nantinya akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.

Ditambahkannya, penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha, menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.

"Diharapkan, sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya," ujar Menkeu.

Sementara itu, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso pada saat konferensi pers acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Rabu, (29/07), juga menyampaikan hal serupa.

Menurut Wimboh, perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

“LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah,” tegas Wimboh.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%.

Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

"Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit," jelas Wimboh.

Adapun yang dimaksus sektor prioritas tersebut antara lain Industri Pariwisata (hotel dan restoran), Otomotif, TPT dan alas kaki, Elektronik, Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan lebih dari 300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Selanjutnya untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

"Sementara itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19," pungkas Wimboh.