Riset: Suku Bunga Tidak Berdampak Signifikan pada Kredit dan Deposito

Oleh : kormen barus | Senin, 03 Agustus 2020 - 08:23 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) terus melakukan langkah-langkah guna menggerakkan roda perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan menurunkan suku bunga acuan.

Kekinian, BI menurunkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR), sebesar 25 basis poin menjadi 4%, pada 15 -16 Juli 2020 lalu. Padahal, belum genap sebulan BI menurunkan suku bunga menjadi 4,25%.

Hal ini dilakukan guna merangsang peningkatan konsumsi masyarakat yang lesu akibat Covid-19. Dengan kian menurunnya suku bunga kredit, pinjaman, KPR, Kredit Kendaraan Bermotor dan kredit lainnya, masyarakat diharapkan makin terdorong untuk mengambil kredit, lantaran bunga yang lebih murah.

Selain mendorong pertumbuhan kredit, pemangkasan suku bunga BI akan mengakibatkan penurunan minat masyarakat untuk menyimpan uang di deposito. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat.

Jika ditarik mundur, BI telah memangkas 7DRR sebanyak 150 bps dari April 2019 hingga April 2020. Namun apakah cara ini bisa secara efektif mendorong pertumbuhan kredit?

Riset Lifepal.co.id menunjukkan, dampak pemangkasan tingkat suku bunga baru terlihat secara signifikan dalam jangka waktu di atas tiga tahun untuk penyaluran dana di bank umum konvensional. Penyaluran dana yang dimaksud berupa kredit yang diberikan ke pihak ketiga dan bank lain.

Namun uniknya, jumlah simpanan berjangka (deposito) yang ada di bank konvensional juga tetap mengalami pertumbuhan, bukan penurunan.

Pemerintah berkali-kali mengubah suku bunga acuan dalam 4 tahun