DPR Desak POLRI Harus Usut Oknum Imigrasi yang Bantu Djoko Tjandra

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 Agustus 2020 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus mengusut pula oknum imigrasi yang terlibat di balik pelarian Djoko Tjandra. Di sisi lain Bareskrim juga diapresiasi karena berhasil menangkap kembali buronan kasus cessie Bank Bali tersebut melalui kerja sama police to police dengan polisi Diraja Malaysia.

 Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana dalam rilisnya, Minggu (2/8/2020). "Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri dalam menangkap Djoko Tjandra, dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan oleh MA 10 tahun yang lalu," tegasnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mampu menghukum oknum jendral yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia. Namun, Eva juga meminta kepolisian melalui Bareskrim Polri mengusut oknum yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia-Malaysia, terutama oknum yang berada di imigrasi.

 “Harus ada pengusutan oknum yang membantu membuat paspor dari imigrasi Jakarta Utara dan membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal. Bahkan, bisa jadi oknum itu yang membantu Djoko tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," tegas politisi asal Solo, Jawa Tengah ini.

 Eva menduga, Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat. Ia mengimbau Polri dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama mengusut, apakah ada oknum di PLBN (pos lintas batas negara) yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk melalui jalur tikus ini.

 Ditegaskan Eva, penangkapan Djoko Tjandra barulah permulaan. Jaringan mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan pengadilan wajib diusut karena telah mencoreng wajah hukum Indonesia. Ini tidak boleh terulang kembali. "Di Komisi III, kita akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. di Panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga," tegas Eva menutup pernyataannya.

Hal yang sama disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin 20/07.

Dalam kasus perburuan Joko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD.