Pengusaha Kontraktor Bandung Lakukan Penggelapan Uang Proyek Rp13 Miliar untuk Bangun Hotel di Bali

Oleh : Candra Mata | Jumat, 31 Juli 2020 - 14:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Bandung - Seorang pemilik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, arsitektur dan interior di Bandung bernama Freddy Regawa diduga melakukan penggelapan dana investasi sebesar 13 milyar rupiah untuk proyek pembangunan hotel di Bali. 

Hal tersebut diungkap korban yang berinisial HW (60) yang juga merupakan pengusaha asal Bandung dan telah mengenal sosok Freddy secara pribadi dan mempercayakan dananya untuk dikelola tersangka.

Menurut pengacara HW, Budhi Agung  dari konsultan hukum Budhi Agung & Rekan , awalnya Freddy yang merupakan pemilik CV Horeb Karunia Persada (berlokasi di Jalan Suryani Dalam, Bandung) membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek Hotel Seres Springs Resort & Spa di Bali. Nilai proyeknya tersebut mencapai  Rp 53,900,000,000.

Sejak kontrak ditandatangani  antara CV Horeb Karunia Persada dengan pemilik proyek Hotel Seres Springs & Spa bulan Oktober 2015, korban pun mulai menggelontorkan dana investasinya  secara bertahap kepada tersangka. 

Setoran dengan total sejumlah 13,5 miliar rupiah dalam bentuk cek dan giro untuk kemudian dicairkan oleh Freddy di Bank Permata dan Bank CIMB Niaga.  

Sementara Freddy juga punya kewajiban kepada HW sebesar Rp.2.250.000.000 di luar proyek pembangunan hotel di Bali tersebut. 

“Saat ini masih ada 10 miliar rupiah lagi yang belum dikembalikan oleh tersangka kepada HW. Karena itulah kami memproses kasus ini lewat ranah hukum,” tutur Budhi melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi Industry.co.id, Jumat (31/7). 

Budhi menambahkan, menurut tersangka sebelumnya, proyek pembangunan hotel ini merupakan proyek rugi sehingga ia tidak bisa mengembalikan dana investasi secara utuh. 

Namun melalui special audit berdasarkan data hingga 31 Mei 2019 yang diinvestigasikan oleh kantor akuntan publik Joseph Munthe, ditemukan fakta bahwa CV Horeb Karunia Persada memperoleh laba/profit sebesar 7 miliar rupiah dari proyek tersebut.

“Pihak Freddy Regawa sendiri tidak cukup korporatif dalam memberikan data-data untuk kebutuhan investigasi ini. Butuh waktu 10 bulan sehingga semua laporan proyek tersebut bisa diserahkan kepada akuntan,” ungkap Budhi.

Oleh karena perusahaan telah memperoleh profit 7 milyar rupiah, sudah seharusnya mengembalikan dana investasi dan bagi hasilnya sesuai kesepakatan awal.

“Kami menduga tersangka menggunakan dana ini tidak saja untuk proyek hotel di Bali, namun juga untuk proyek-proyek lain yang tidak diketahui oleh klien kami. Jadi kami menduga terjadi unsur penipuan, pasal 378 dan penggelapan, pasal 372 dalam kasus ini," tegas Budhi.

Perlu diketahui, sedianya pengadilan akan digelar untuk mendengar keterangan saksi-saksi pada Kamis kemarin (30/7), namun karena tersangka harus menjalani masa karantina, persidangan akan dijadwalkan tanggal 25 Agustus 2020 mendatang.