Presiden Jokowi Inginkan Proses Hukum Djoko Tjandra Transparan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 31 Juli 2020 - 08:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru bicara presiden, Fadjroel Rahman menegaskan penangkapan buronan Djoko Tjandra buronan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, pada Kamis (30/7/2020) merupakan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Selanjutnya, Presiden Jokowi menginginkan Djoko Tjandra diproses hukum. 

"Perintah tegas Presiden @jokowi kepada Kapolri untuk menangkap buronan kasus korupsi Djoko Tjandra & memproses hukum secara transparan & profesional. Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap, dan membawa ke Indonesia Kamis malam (30/7)," tulis Fadjroel di akun Twitternya, Jumat (31/7/2020). 

Djoko Tjandra ditangkap tim dari Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (30/07/2020). Djoko ditangkap di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. 

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui koordinator Adnan Topan Husodo kepada awak media menyebut kasus Djoko Tjandra bisa menjadi preseden dalam sedikitnya 40 buronan kasus korupsi lain yang hingga saat ini kabur dari proses penegakan hukum.

"Kasus ini bukan hanya mencoreng kepolisian, tapi juga wibawa negara, termasuk presiden, kalau aparat penegak hukum benar-benar bisa diperalat mafia untuk menghilangkan jejak kejahatan," kata Adnan