Pekerja Jangan Panik, Kasus COVID-19 di Perkantoran Jakarta Bisa Diputus! Asal Perusahaan Terapkan 14 Langkah Ini...

Oleh : Candra Mata | Kamis, 30 Juli 2020 - 10:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Penambahan kasus pada klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta akhir-akhir ini mengalami kenaikan signifikan. 

Untuk itu Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional meminta masyarakat Jakarta tetap waspada dalam beraktivitas.

“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, jangan sampai lengah dan menjadi tidak waspada terhadap penularan COVID-19,” ujar Dewi (29/7).

Menurutnya, dari data Satgas Nasional telah teridentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta per 28 Juli 2020. 

Adapun rincian klaster tersebut yakni, ada di kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, lalu badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, selanjutnya kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus.

"Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus," ungkapnya.

Menyikapi situasi tersebut, pihaknya mengajak masyarakat pekerja agar disiplin menerapkan protokol Kesehatan secara serius. 

"Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah," ujarnya. 

Untuk itu, Satgas Nasional meminta kepada para pekerja dan perusahaan untuk menjalankan 14 langkah pencegahan guna memutus rantai penularan COVID-19 di kantor maupun ruang publik berikut ini:

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.

2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).

3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia

5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.

6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.

7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.

8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan. 

9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.

10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.

11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.

12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.

13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor.

14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Selain itu, asal tau saja, berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6 persen dari total klaster di berbagai sektor. 

Sebelum 4 Juni 2020 atau saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif COVID-19 di perkantoran menunjukkan angka 43 orang. 

Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.  

Di samping klaster perkantoran, beberapa klaster di DKI Jakarta teridentifikasi seperti klaster rumah sakit, komunitas, ABK dan pasar. 

Adapun data kasus konformasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta per 29 Juli 2020 mencatat penambahan harian 577 kasus. 

Sehingga total kasus kumulatif mencapai 20.572 kasus, sedangkan kasus sembuh harian sebanyak 247 kasus.