Kabar Gembira! Pemerintah Terbitkan Insentif Listrik untuk Industri, Bisnis dan Sosial, Ini Rinciannya...

Oleh : Candra Mata | Kamis, 30 Juli 2020 - 06:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk dunia usaha, yang kali ini berupa dukungan insentif listrik untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha akibat dampak pandemi covid-19.

Adapun pemberian insentif listrik berupa Relaksasi Tarif Minimum untuk Industri, Bisnis dan Sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), dimana pelanggan tersebut hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Sedangkan target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan (Juli - Desember 2020). 

Dalam kebijakan ini Pemerintah akan menganggarkan kebutuhan dana sebesar Rp3 triliun. 

Adapun rincian daftar insentif listrik yang akan diberikan kepada Bisnis, Industri dan Sosial adalah sebagai berikut:

Pertama, sebanyak 112.223 Pelanggan Sosial, dengan kebutuhan Rp285,9 miliar

Kedua, sebanyak 330.653 Pelanggan Bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp1.306,1 miliar

Ketiga, sebanyak 28.886 Pelanggan Industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp1.408,9 miliar; dan

Keempat, pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan ± Rp70 M

“Dukungan ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi sehingga dapat ikut menggerakan ekonomi dan meningkatkan investasi”, ujar Menko Maritim, dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan Rabu (29/7).