Pemerintah Didesak Larang Iklan Rokok di Internet karena Ancam Hak Hidup Anak

Oleh : Herry Barus | Rabu, 29 Juli 2020 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Demi kepentingan terbaik bagi anak, Pemerintah Indonesia harus tegas melarang iklan rokok di internet, karena Iklan rokok di internet itu keberadaannya mengancam hak anak untuk hidup tumbuh dan berkembang secara maksimal.

Selain itu Iklan rokok di internet saat ini beredar tanpa pengawasan dan sanksi serta tidak patuh pada ketentuan hukum ujar Hery Chariansyah Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) ketika menyampaikan materi dalam diskusi publik online dengan tema “Urgensi Pelarangan Iklan dan Promosi Rokok di Internet Dalam Upaya Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hidup Anak” yang dilaksanakan oleh RAYA Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana pada Senin, (27/720200) .

Indonesia saat ini mengalami pandemic konsumsi rokok, dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Jumlah perokok anak usia 10-18 tahun di Indonesia terakhir terus meningkat, bahkan di tahun 2018 mencapai 9,1 %. Angka ini jauh dari target RPJMN pemerintah yang merencanakan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4% pada tahun 2009. Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan karena konsumsi rokok dapat menimbulkan kesakitan bahkan kematian. Padahal pemerintah diberikan amanah oleh undang-undang untuk melindungi hak hidup, tumbuh dan berkembang anak dan melakukan perlindungan anak dari zat adiktif secara efektif dan segera, lanjut Hery.

Menurut Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dimana tugas kewajiban negara peratifikasi adalah mengerahkan segala upayanya untuk mencapai standar yang paling tinggi terhadap kepentingan terbaik bagi anak, pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. “Maka dari itu upaya melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif haruslah dijadikan prioritas pemerintah dalam upaya membangun generasi muda yang sehat jasmanai, rohani, berintelektual. “

Sementara itu Jasra Putra Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi ini menyatakan bahwa sekitar 13 juta anak-anak menggunakan media sosial, dan tentu ini menjadi lahan empuk bagi industri rokok untuk melakukan iklan pada anak-anak kita, untuk itu negara harus hadir dan berpihak pada anak-anak kita agar tidak terpapar dari iklan rokok yang mempengaruhi anak-anak untuk menjadi konsumen dan menggunakan produk rokok yang ditawarkan.

Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Amelia Susilo Pengurus Forum Anak Nasional Periode 2017 – 2019 yang juga menjadi narasumber dalam diskusi ini, bahwa Iklan rokok di media sangat massif dan tidak terkendali, iklan rokok telah merajai di hampir semua platform media internet, meskipun beberapa platform social media telah melarang konten rokok, tetap saja banyak cara yang dilakukan oleh industri untuk memasarkan melalui platfrom ini diataranya dengan menggunakan influencer, front grups, user pada akun Instagram, tiktok, yutube dan lain-lain, yang bahkan terkadang dengan terang-terangan menampilkan bentuk rokok dan cara pengunaannya padahal di larang oleh hukum. Apalagi saat pandemic covid-19 metode sekolah pindah ke metode pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara online, yang membuat anak-anak semakin sering mengakses internet, sehingga semakin tinggi intensitas kemungkinan terpapar iklan rokok. Padahal anak-anak yang terpapar iklan rokok lebih memiliki kecendrungan untuk merokok.

Peningkatan jumlah perokok anak setiap tahunnya serta bebasnya iklan dan promosi rokok termasuk di internet menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal dan/atau abai memberikan perlindungan anak dari bujuk rayu industri rokok yang menyasar anak-anak untuk menjadi perokok pemula. Pemerintah Indonesia tidak boleh kalah dengan industri rokok, Pemerintah Indonesia harus tegak lurus berdiri melindungi anak-anak dari setiap anacaman yang membahayakan hak hidup, tumbuh dan berkembang anak.

Pembangunan anak Indonesia menjadi SDM Unggul harus yang utama, pemerintah tidak boleh menjadikan alasan pendapatan dan ekonomi industri rokok sebagai pertimbangan utama dan perlindungan anak setelahnya, karena kalau ini dilakukan pemerintah maka dapat disebut pemerintah sedang dalam skema menggadaikan anak Indonesia kepada industri rokok, dan sebaiknya pemerintah tidak mau disebut seperti itu.

“Sudah saatnya Pemerintah Indonesia tegas melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok, salah satunya dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi dan sponsor rokok, ujar Amelia Susilo