Simak! Ini Peran Penilai dalam Menghitung Kekayaan Aset Negara

Oleh : Krishna Anindyo | Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan peran Penilai Negara dalam menilai kekayaan aset negara pada Jumat, (24/07) secara virtual di Jakarta.

Penilai Pemerintah berperan dalam peningkatan nilai Aset Tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 sebesar Rp5.949,59 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp1.931,05 triliun atau 308%. Angka ini merupakan akibat dari penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah.

"Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan (PP 28/2020)," jelas Nizar Kurniawan, Direktur Penilaian, Direktorat Penilaian, DJKN melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Jumat (24/7/2020).

“Penilaian sendiri merupakan proses kegiatannya untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara (BMN) atau Daerah pada saat tertentu,” tambahnya.

Sedangkan nilai merupakan suatu opini manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan atas suatu aset dalam pertukaran. Nilai lebih bersifat kualitatif dan biasanya diwujudkan dalam satuan mata uang.

Selain menjaga akuntabilitas LKPP, Penilai Pemerintah juga menyajikan nilai wajar untuk proses bisnis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) / penerimaan daerah, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa Sumber Daya Alam (SDA), penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis.

Selanjutnya, Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan neraca SDA/Lingkungan Hidup (LH) Indonesia. Penilai Pemerintah berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi).

Selain itu, untuk mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB) sehingga pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal.