Ironi, Kemendikbud Kini di Cap Lebih Sayang Perusahaan Kelas Kakap Daripada Guru
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Masyarakat hingga DPR mempertanyakan Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation masuk ke dalam daftar penerima hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dua lembaga nonprofit disebut mendapat hibah program Organisasi Penggerak maksimal sebesar Rp20 miliar per tahun.
Pemberian dana gajah tersebut justru akan memicu protes para guru yang lebih besar karena dianggap mengusik rasa keadilan dan nurani publik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kemendikbud RI menyusul kisruhnya pemberian dana gajah sebesar Rp 20 miliar tersebut.
"Setelah kemarin marak guru yang protes karena tunjangannya disetop, sekarang anggaran gajah malah dikasih buat melatih guru, tapi melalui perusahaan besar, ini ironi," kata Abdul Fikri Faqih dalam keterangan pers yang diterima redaksi Industry.co.id di Jakarta (23/7/2020) kemarin.
Lebih lanjut, Abdul Fikri mengatakan, soal dana pelatihan guru dan kepala sekolah itu merupakan program Kemendikbud. Menurutnya, Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp 595 miliar untuk program Organisasi Penggerak.
Adapun sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi. Pelatihan ini sendiri dimaksudkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah.
Literasi dan numerasi merupakan aspek yang ditekankan dalam asesmen kompetensi dan survei karakter yang menjadi pengganti ujian nasional (UN).
"Ada 3 kategori lembaga penerima hibah untuk melakukan kegiatan pelatihan tersebut, yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar per tahun, Macan Rp 5 miliar per tahun, dan Kijang Rp 1 miliar per tahun," tandas Fikri.
Fikri pun heran tidak habis pikir dan menyatakan tidak pantas dana APBN Kemendikbud dibawah Menteri Nadiem Makarim memberikan dana CSR kepada perusahaan besar yang sudah berlimpah dananya.
"Mereka melaksanakan kewajiban undang-undang, yakni menyisihkan pendapatan untuk tanggung jawab sosial, artinya memberi, bukan malah diberi, jangan jadi akal-akalan," kritiknya, lebih tajam.
Selain itu, ia juga mendesak agar hasil evaluasi penilaian dalam program Organisasi Penggerak ditarik Kembali.
"Kisruh ini sudah melukai banyak elemen masyarakat, NU & Muhammadiyah, dua ormas terbesar di negeri ini sudah mundur dari penerima program. Kalau diteruskan saya tidak jamin akan terus jadi bola salju yang membesar ke isu lain," pungkas Fikri.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Ia pun heran dua lembaga besar tersebut mendapatkan dana hibah Kemendikbud.
Dua lembaga itu padahal masuk dalam kategori tanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan corporate social responsibility (CSR).
Menurutnya, para perusahaan swasta sewajarnya menyisihkan dana perusahaan untuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dipakai dalam memberdayakan masyarakat. Bukan justru menerima dana tersebut dari pemerintah.
"Lah ini mereka malah menerima dana atau anggaran negara untuk membiayai aktivitas melatih para guru. Logikanya sebagai CSR, yayasan-yayasan perusahaan tersebut bisa memberikan pelatihan guru dengan biaya mandiri," kata Syaiful dalam keterangannya, Selasa (21/7).