Dear Pak Menteri Nadiem Makarim, Guru: Kami Minta Peraturan Sekjen di Cabut dan Tunjangan Profesi di Kembalikan

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Terbitnya peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 terkait penghentian Tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) membuat resah para guru.

Para guru mendesak agar tunjangan profesi yang sebelumnya diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen kembali diberlakukan.

Perlu diketahui, pada Rabu (15/7) kemarin para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia menyambangi DPR meminta agat Komisi X mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No.6/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No.5745/B.B1.3/HK/2019.  

Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Reza di hadapan Komisi X DPR RI saat itu menyatakan keresahannya dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang justru bertentangan dengan UU No.14/2005.

Apalagi, menurut forum guru, presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan.

"Kami meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makrim untuk mencabut peraturan Sekjen Kemendikbud dan mengembalikan tunjangan profesi guru," ungkap Khlaid Reza mewakili para guru.

Khalid juga mendesak agar Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis bagi keberlangungan pendidikan Indonesia.

"Bukan malah membuat keresahan para guru,” pungkas Khalid.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Industry.co.id  Sabtu, (18/7) menyampaikan dukungannya dan berjanji akan meneruskan pesan para guru tersebut ke Pemerintah. 

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Fikri.  

Fikri yang juga mantan guru ini mengaku dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud. 

Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.  

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan," ujarnya.

"Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” pungkas Fikri.