Sah! BUMN Dapat Kucuran Dana Senilai Rp151,10 Triliun, Tapi Maaf, Kimia Farma 'Mental' dari Daftar, Ada Apa?

Oleh : Candra Mata | Jumat, 17 Juli 2020 - 14:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, DPR melalui Komisi VI akhirnya menyetujui rencana Pemerintah untuk memberikan stimulus dana sebesar Rp151,10 Triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kucuran dana tersebut terbagi dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 23,65 triliun, lalu Pencairan Utang sebesar Rp 115,95 triliun, serta Dana Pinjaman sebesar Rp 11,5 triliun.   

“Kami berharap kondisi ini dapat dimanfaatkan betul oleh para BUMN,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan kucuran dana ini untuk menyelamatkan BUMN dari pukulan pandemi Covid-19.

Erick merincikan besaran dan nama-nama perusahaan BUMN yang bakal mendapat bantuan dana dari Pemerintah.

"Untuk PMN, pertama, PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun dengan tujuan pembiayaan jalan tol Trans Sumatera," terang Erick.

Lalu kedua, PT. Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1,5 triliun dalam rangka menjaga keberlangsungan program Mekaar khusus kelompok wanita pra-sejahtera. 

Ketiga, PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp 500 miliar untuk pengembangan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.  

Keempat, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun guna meningkatkan kapasitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penguatan modal pada PT Askrindo (UMKM dan KUR) dan PT Jamkrindo. 

"Kelima, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) sebesar Rp 4 triliun yang akan digunakan untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana serta tambahan investasi dan modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profitabilitas perusahaan, serta lebih memperhatikan untuk revitalisasi on farm dan off farm pabrik gula nasional," terangnya.

Lalu keenam, Perum Pembangunan Perumahan Nasional mendapat anggaran sebesar Rp 650 miliar untuk membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan. 

"Dan terakhir ketujuh, nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang mendapat sebesar Rp 3,5 triliun yang akan digunakan untuk mendanai biaya operasional," ungkap Erick Thohir.

Sementara itu, terkait skema pencairan dana talangan atau pinjaman, disebutkan Erick, PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. Bakal mendapat pinjaman Rp 3 triliun yang akan digunakan untuk memberikan relaksasi di industri hilir dan industry pengguna. 

"Ada juga PT. Garuda Indonesia yang dipinjamkan Rp 8,5 triliun guna mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 oleh karena terjadinya penurunan penumpang sebesar 95 persen," jelas Erick.  

Sementara itu, terkait Pencairan Utang Pemerintah kepada BUMN, Erick menyebut terdapat 9 nama perusahaan yang telah mendapat persetujuan Komisi VI DPR RI untuk dibayarkan.

"Pertama, PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1,88 triliun untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap pembelian lahan proyek jalan tol tahun 2016-2020," ujarnya.

Lalu kedua, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 59,91 miliar untuk kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang dari tahun 2018-2020.  

Ketiga, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 8,94 triliun untuk kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.

Keempat, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp 5,02 triliun untuk kekurangan pembayaran Pemerintah terkait pembelian lahan tahun 2016-2020.

Kelima, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mendapat kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik sebesar Rp 257 miliar.  

Kemudian keenam PT. Pupuk Indonesia (Persero) mendapat Rp 5,76 triliun untuk kekurangan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah RI.

Ketujuh, Perum Bulog akan mendapat Rp 566 miliar dalam pembayaran utang PSO dari Pemerintah. 

Lalu kedelapan, PT Pertamina (Persero) mendapat Rp45 T dalam pembayaran kompensasi selisih harga jual eceran Jenis BBM Khusus Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium Tahun 2017 dan sebagian Tahun 2018, belum termasuk cost of fund.  

"Terakhir sembilan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun untuk kompensasi tarif tahun 2018 dan 2019 untuk menutup membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," ungkap Erick.

Namun, perlu diketahui, sebelumnya ada rencana pencairan utang kepada Kimia Farma Tbk sebesar Rp 1 triliun.

"Tapi, DPR RI mengeluarkan Kimia Farma dari jajaran BUMN yang bakal menerima pencairan utang dalam program PEN ini karena terkait utang BPJS Kesehatan untuk penanganan Covid-19," terang Erick.  

Sebelumnya Aria Komisi VI beralasan, terkait pencairan utang Kimia Farma, akan dikembalikan permasalahannya ke BUMN terkait.

"Silahkan selesaikan langsung dengan pemerintah sehingga tidak jadi bagian pencairan utang di DPR Komisi VI," kata Aria.