Tak Terima Stigma Negatif Kades 'Embat' Dana Desa, Komisi V Desak Mendes PDTT Luruskan Tuduhan Masyarakat

Oleh : Candra Mata | Kamis, 16 Juli 2020 - 16:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengapresiasi kinerja Kepala Desa dalam membangun di desa.

Menurutnya dana desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah memberikan dampak besar dalam pembangunan desa. 

Untuk itu, Syarief meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk meluruskan stigma negatif yang marak ditengah masyarakat terkait tuduhan penyimpangan dana desa yang di lakukan oleh Kepala Desa.

“Kalau kita lihat dari keberhasilan desa sampai sekarang ini, karena akibat adanya Dana Desa tersebut mempercepat pembangunan desa. Artinya, Kepala Desa itu telah bekerja maksimal. Saya meminta Menteri Desa PDTT untuk meluruskan stigma negatif atas tuduhan penyimpangan Dana Desa di masyarakat,” ujar Syarief dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (15/7).  

Selain itu, Ia juga menyoroti hasil kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian PUPR yang mendapat banyak keluhan dari pengusaha di lapangan.

“Banyak pengusaha merasa tidak fair, berkaitan dengan proses digugurkanya penawaran,” pungkasnya.  

Sementara itu, sebelumnya Almas Sjafrina peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan ICW, kasus korupsi pada tingkat desa di Indonesia yang ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum meningkat tajam pada tahun 2016-2019.

"Di tahun 2019, angkanya sempat menurun, tapi bukan berarti desa bebas dari korupsi, ini menurut kami masih menjadi tindakan yang masive dan harus diberantas," sebut Almas dalam keterangan virtual webinar beberapa waktu lalu.

Almas menambahkan bahwa aktor di balik tindakan korupsi ini paling banyak dilakukan oleh kepala desa hingga anggota DPRD yang seharusnya diberikan mandat serta dipercaya oleh masyarakat desa.

"Tren kepala desa menjadi tersangka ini merebak sejak tahun 2016, di mana tersangka yang terlibat paling banyak ada kepala desa, kedua kemudian ASN atau private sector (swasta) dan ketiga anggota DPRD," jelas Almas.

Adapun modus yang dilakukan untuk tindakan korupsi di lingkungan desa ini juga beragam sebutnya, mulai dari penggelapan uang, mark up, penyalahgunaan wewenang.

"Lewat kegiatan atau laporan fiktif sampai dengan pemotongan," pungkasnya.