Saksi Fakta Penggugat Urung Hadir, Tergugat Keberatan Jika Keterangan Saksi Dilakukan Online

Oleh : Herry Barus | Kamis, 16 Juli 2020 - 07:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan agenda tambahan bukti surat dari tergugat dan saksi fakta dua orang dari penggugat.

Namun pihak penggugat tidak menghadirkan dua orang saksi fakta tersebut dalam persidangan. Pasalnya saksi fakta itu berada di luar negeri dan berdalih pandemi Covid-19 belum berakhir. 

"Saksi fakta berada di Singapura tidak bisa hadir karena Covid-19," kata pengacara penggugat Ronny Asril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Saat disinggung alasan tidak hadirnya saksi fakta dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum penggugat bungkam dan meminta menanyakan ke pengadilan. 

"Saya tidak bisa memberikan keterangan. Nanti langsung aja ke pengadilan," imbuh Ronny. 

Akibat penggugat menunda menghadirkan saksi fakta, maka proses penyelesaikan perkara semakin lama. Meski hal itu bisa diterima oleh tergugat. 

"Kami sebagai tergugat bisa menerima jika penggugat menunda menghadirkan saksi. Namun kami agak keberatan jika keterangan saksi dilakukan dengan daring," ucap kuasa hukum tergugat Edward Sinaga. 

Namun yang menjadi persoalan jika mendengarkan keterangan saksi fakta penggugat harus melalui virtual. Karena itu dinilai berpotensi terkendala secara teknis.

"Karena pengalaman secara daring banyak masalah spt suara kurang jelas, sinyal, kendala memperlihatkan bukti kepada saksi," jelas Edward. 

Sementara untuk tambahan bukti surat dari tergugat ditunda dan akan dilengkapi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tergugat menghadirkan saksi. 

"Bukti surat dari Tergugat ada pending. Saksi dari tergugat akan dihadirkan setelah saksi dari penggugat," tutur Edward. Sidang perkara ini dilanjutkan pada 5 Augustus 2020 dengan agenda sidang saksi fakta dari penggugat.