Moeldoko Ungkap Daftar Beberapa Lembaga yang akan Dibubarkan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Juli 2020 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta,- Selaku Kepala Negara, Presiden Joko Widodo akan menggunakan kewenangannya sesuai UUD 1945 untuk langkahnya membubarkan sejumlah lembaga negara dan Komisi negara. Pasalnya, peran, tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut juga dijalankan oleh Kementrian. Sehingga dua kali kerja.

Misalnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) lembaga semacam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ternyata di lapangan justru lebih efektif dilakukan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polres seluruh Indonesia dan Kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baik pelaksanaan pengawasannya maupun pemberikan sanksi hukum pidananya bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Demikian pula tupoksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP) yang ternyata tugas dan pelaksanaannya justru banyak dilakukan oleh Kementrian Kominfo. Bahkan kedua Komisi tersebut yakni KPI dan KIP sering “bergantung” koordinasi dari Kemenkominfo. Misalnya untuk perijinan penyiaran dan pengawasan penyiaran.

Apalagi sekarang ini pelanggaran justru sering banyak dilakukan di media digital dan media sosial. Sehingga KPI lebih banyak “menganggur”. Dan yang bekerja keras untuk mengawasi pelanggaran konten dan pendistribusian siaran (broadcast) melalui media digital dan media sosial justru banyak dilakukan oleh Direktorat di Kementrian Kominfo. KPI nyaris sepi publikasi mengenai hasil kinerjanya.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko menyebutkan nama beberapa lembaga negara yang masuk daftar untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.

Nama lembaga yang berpotensi dibubarkan.pertama disebut Moeldoko adalah Komisi Nasional Lanjut Usia.

“Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh kementerian yang sangat dekat tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), kalau masih bisa ditangani (kementerian) kira-kira perlu dipertimbangkan (untuk dilebur), seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?” kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7/2020).

“Kemudian badan akreditasi olahraga, bahkan ada tiga,” tambah Moeldoko, kepada awak media

Moeldoko selanjutnya menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) yang juga punya fungsi beririsan dengan badan lain.

“Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” ungkap Moeldoko.

Menurut Moeldoko, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Presiden Jokowi memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi.

“Yang kedua harus adaptif terhadap perubahan lingkungan, ketiga lebih sederhana agar memiliki kecepatan karena Presiden mengatakan kita bukan memasuki sebuah area dimana dulu negara besar melawan negara kecil, negara lemah melawan negara berkembang, sekarang adalah negara cepat itu yang menang,” tambah Moeldoko.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bertugas untuk melihat kembali terhadap lembaga yang landasan hukumnya ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

“Kalau yang di bawah undang-undang belum tersentuh tapi terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul efisien agar tidak ‘gede’ banget hingga akhirnya fungsinya tidak optimal,” jelas Moeldoko.

Sebelumnya, pada Senin (13/7/2020), Presiden Joko Widodo menegaskan rencana untuk melakukan perampingan 18 lembaga pemerintahan.

Perampingan itu ditujukan untuk menghemat anggaran dan menjaga agar birokrasi tetap sederhana sehingga pemerintahan dapat bergerak dengan cepat.

Dalam pemerintahan jilid I Presiden Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga pemerintah.

Sementara itu pengamat hukum Dr Urbanisasi mendukung penuh dan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membubarkan sejumlah lembaga dan komisi negara. Pasalnya, peran mereka sering tumpang tindih dengan Kantor Kementrian Negara. Dan justru menciptakan birokrasi yang panjang dan lamban.

Terkait adanya lembaga dan komisi negara yang sudah disebutkan dalam Undang-Undang, Urbanisasi berpendapat bahwa lembaga atau komisi negara tersebut tetap bisa dibubarkan.

“Caranya? Presiden sebagai Kepala Negara bisa mengeluarkan Peraturan Presiden yang bisa menganulir salah satu pasal di Undang-Undang. Misalnya di UU tertera komisi negara tersebut maka lembaga tersebut bisa diganti menjadi Kantor kementrian Negara, dan saya harapkan pihak legislatif atau DPR bisa mendukung langkah Presiden untuk mengefisiensikan lembaga atau komisi negara,” kata Urbanisasi.

Menurut Urbanisasi saat ini banyak lembaga dan komisi negara yang tugas pokok dan fungsinya sama dengan Direktorat di Kementrian Negara. Sehingga keberadaan lembaga atau komisi negara tersebut sering membuat prosedur perijinan dan pengurusan birokrasi jadi lebih panjang karena melibatkan lembaga atau komisi negara tersebut.

“Padahal intinya kerjaan lembaga atau Komisi Negara itu hanya menambah panjang daftar birokrasi misalnya minta tanda tangan persetujuan untuk pengurusan rekomendasi perijinan tapi sangat ribet, karena lembaga atau komisi negara tersebut juga tidak punya legal standing atau kewenangan untuk memberikan sanksi karena sanksi tetap menjadi ranah kepolisian atau Kantor kementrian Negara,” kata Urbanisasi.