Kabar Gembira! OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Oleh : Wiyanto | Selasa, 14 Juli 2020 - 09:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Berdasarkan hasil diskusi dengan kalangan perbankan, diputuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit.

"Peluang perpanjangan POJK Nomor 11 berdasarkan hasil diskusi dengan perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, permintaan kredit tahun ini akan mempengaruhi prospek bisnis perbankan tahun depan dan permintaan kredit sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia katakan pihaknya, memperpanjang peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

"Perbankan menginginkan perpanjangan berkaitan dengan POJK 11. Kami sama-sama sepakat, akan kami lihat segera, apakah memang perlu dan berapa lama itu dilakukan (perpanjangan)," ucapnya.