Jelang Pilkada, Kepala Daerah Jangan Poles Citra dengan Dana Penanganan Corona

Oleh : Firli Bahuri | Sabtu, 11 Juli 2020 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat, dengan 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.

Dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.

Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau 'spanduk raksasa', mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK.

Selain tidak elok dilihat, hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini.

Di sinilah diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari.

Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termakjub pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih."

Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra Anda, dengan dana penanganan Corona.

Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak.

Beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi. Padahal, kasus di wilayahnya sedikit.

Ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal itu terjadi karena sang kepala daerah sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.

Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD, adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukkannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dalam kesempatan ini, KPK mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat, bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Jaga Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK. Beberapa laporan masyarakat yang masuk saat ini sudah kita tindak lanjuti.

Kembali saya ingatkan, kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba mengkorupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami, KPK, untuk mengungkap semua itu.

Kepada anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, mari, bersama-sama kita jaga anggaran penanganan Covid-19 agar tepat sasaran, tidak disalahgunakan terlebih lagi 'dirampok' untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Insya Allah dengan bersama-sama, kita bisa menyelesaikan ragam persoalan yang seolah datang silih berganti, mendera negeri ini. Bersama-sama dapat kita lalui semua jalan terjal berliku dan pahit perih pengentasan seluruh permasalahan bangsa seperti korupsi, yang telah berurat akar di republik ini.

Bersama kita merajut asa, menjalin mimpi dan impian para pendiri bangsa, merengkuh cita-cita besar dimana segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dapat terlindungi, meningkatnya kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa, sehingga negara kita Indonesia maju, jaya, adil dan makmur.

H. Firli Bahuri: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)