Menaker Ingatkan Pengusaha untuk Berikan Perlindungan Optimal Bagi Pekerja Perempuan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 09 Juli 2020 - 11:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja perempuan. Diantaranya seperti keamanan kerja pada shift malam dan memberikan kesempatan istirahat kepada perempuan yang sakit saat haid.

“Perlindungan kepada pekerja perempuan harus diutamakan, terlebih saat masa pandemi COVID-19 ini," kata Menteri Ida dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (9/7/2020). 

Hal ini, menyusul sosialisasi pengawasan Norma Kerja Perempuan & Anak serta Upaya Pencegahan Virus COVID-19 di Tempat Kerja, di Kawasan PIK Pulogadung UPK-PPUKMP, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Menaker Ida mengakui, masih banyak cerita perempuan sebagai korban pelecehan seksual dan perbuatan asusila saat kerja malam hari. 

Untuk itu, Menaker Ida meminta manajemen perusahaan untuk memastikan akses perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan di tempat kerja, seperti hak cuti, istirahat haid, melahirkan, dan keguguran.

Sementara itu, aktivis perempuan Nining Elitos menilai RUU Cipta Lapangan Kerja merugikan pekerja perempuan karena menghapus ketentuan upah cuti haid dan melahirkan. Bab IV Pasal 93 ayat (1) RUU tersebut mengatur, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

“Pekerja perempuan akan menjadi yang paling terdampak dengan adanya RUU Cilaka karena dihapusnya ketentuan perlindungan,” ujarnya 

“Perempuan yang mengambil cuti haid, cuti hamil/keguguran, dan menyusui saat bekerja (memerah ASI) tidak akan dianggap sedang bekerja sehingga otomatis tidak mendapat upah.” imbuhnya.

Salah satu pasal RUU Cipta Kerja dimaksud, ia menjelaskan, itu mengatur bahwa pekerja mendapatkan upah jika melakukan pekerjaannya. Lewat pasal ini maka pekerja perempuan yang mengambil hak cuti haid atau melahirkan tidak dibayar.