Ini Perusahaan Bandel yang OJK Cabut Izin Usaha

Oleh : Wiyanto | Kamis, 09 Juli 2020 - 11:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Selama semester I-2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di sektor jasa keuangan sebanyak 21 perusahaan.

"Pencabutan izin usaha itu dilakukan regulator di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (9/7/2020).

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha paling banyak terjadi pada sektor pasar modal yakni ada 13 izin usaha.

Sementara ada dua lagi pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Terdiri dari tujuh izin usaha perantara pedagang efek (PPE) dan enam izin usaha wakil perantara pedagang efek (WPPE)," ujar Anto.

Sedangkan di sektor IKNB, OJK mencabut enam izin usaha. Selain itu, lanjut Anto, pihaknya juga melakukan supervisory action kepada sektor jasa keuangan dengan melakukan peringatan tertulis, denda, sanksi, hingga pembekuan izin.

Anto juga merinci, OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan sektor pasar modal, sebanyak 192 denda, dan pembekuaan dua izin usaha WPPE.