Warga Jakarta Tolong Dong Catat! Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020 Dilarang Menggunakan Kantong Plastik

Oleh : kormen barus | Rabu, 01 Juli 2020 - 01:50 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Mulai hari ini Rabu 1 Juli 2020 larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta berlaku. Pelarangan  menggunakan kantong plastik atau kresek untuk berbelanja di mal, toko swalayan, dan juga pasar tradisional.

"Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih, Industry.co.id, Sabtu (20/6/2020).

Larangan kantong plastik ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

"Kan ditandatangani tanggal 31 Desember 2019, dan disebutkan efektif berlaku 6 bulan setelahnya berarti 1 Juli 2020," ujar Andono.

Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurut dia, penggunaan plastik perlu diatur, sebab limbah plastik menurut dia menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.

"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Januari 2020.

Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, ia menegaskan, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.

Untuk itu, ia menambahkan, adanya pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.

"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," katanya.