Kabar Gembira! Wajib Pajak Bakal Dapat Lima Fasilitas Keringanan Pajak Penghasilan dari Pemerintah

Oleh : Candra Mata | Jumat, 26 Juni 2020 - 18:14 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengungkapkan para wajib pajak (WP) yang telah ikut berkontribusi dalam membantu pemerintah memulihkan dampak Covid-19 akan menerima lima fasilitas pajak penghasilan. 

Hal tersebut telah tercantum dalam PP 29/2020 terkait kebijakan fiskal perpajakan yang diterbitkan Pemerintah. 

Adapun pertama adalah tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk COVID-19, diberikan tamgahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.

"Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan," ujar Yunirwansyah di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Lalu kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.

Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. 

"Adapun sumbangan dapat berbentuk uang barang, dst. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh double. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93," jelasnya. 

Selanjutnya ketiga, PP 29/2020 juga membahas tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani COVID-19.

Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain," terang Yunirwansyah. 

Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan.

Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin mendapat penurunan tarif 3%. Maka, 40% saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) / dimiliki publik minimal 300 pihak. Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun. Pihak, tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.

"WP buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait / OJK. Lalu Buy back saham dilakukan dari 1 Maret sd. 30 September 2020. Saham hanya boleh dikuasai sd. 30 September 2020 dan menyampaikan laporan laporan buy back pada SPT Tahunan PPh," pungkasnya.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →