DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Senilai Rp42,37 Triliun

Oleh : Arya Mandala | Rabu, 24 Juni 2020 - 14:17 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif yang di ajukan Kementerian Keuangan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp42,36 triliun. 

"DPR menyetujui pagu indikatif sebesar Rp42, 36 triliun, kedua Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR. Ketiga, Kemenkeu akan memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dilansir dari laman Kemenkeu Rabu (24/6).

Menurut Wamenkeu, dengan rencana redesain sistem penganggaran ini, bertujuan untuk perencanaan dan penganggaran dapat lebih tepat sasaran dan fleksibel kedepan. 

Selain itu penguatan penerapan penganggaran berbasis kinerja serta peningkatan informasi dokumen anggaran, maka, untuk Rencana Kerja Kemenkeu TA 2021 juga akan menyesuaikan. 

"Salah satu caranya adalah melakukan restrukturisasi program kerja yang sebelumnya terdapat 12 program dimana 1 program per unit Eselon I akan direstrukturisasi menjadi 5 program dimana unit eselon I yang memiliki program kerja yang serupa akan dikelompokkan menjadi satu," ucapnya. 

Nantinya, sebut Wamenkeu, satu program kebijakan fiskal ini akan dikerjakan oleh unit Eselon I BKF sebagai perumus kebijakan fiskal, DJP, DJBC, DJA, DJPK dan DJPPR. 

Lalu kedua adalah program pengelolaan penerimaan negara ini DJP, DJBC dan DJA karena untuk yang penerimaan negara bukan pajak itu di DJA. 

Kemudian nomor tiga adalah program pengelolaan belanja negara ini DJA, DJPK, dan DJPPR. Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko ini DJPB, DJKN, DJPPR dan Itjen. 

"Serta yang terakhir adalah program dukungan manajemen dimana seluruh unit Eselon I mengerjakan dukungan-dukungan manajemen ini termasuk di sini juga adalah Badan Layanan Umum (BLU),” ungkap Wamenkeu.