Kemenag Batalkan Haji, Komisi VIII: Harus Berdasar Keputusan Resmi dari Kerajaan Saudi

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 20 Juni 2020 - 07:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi VIII DPR RI Satori meminta pembatalan ibadah Haji tahun 2020 yang disampaikan Kementerian Agama akibat pandemi Covid-19 harus berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kerajaan Arab Saudi. 

“Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini yang membatalkan keberangkatan Haji. Tetapi harus ada keputusan resmi dari pihak Pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya,” papar Satori melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Sabtu (20/6).

Ia menilai antusias masyarakat muslim Indonesia dalam pelaksanaan ibadah Haji sangat tinggi, sehingga Kemenag harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah yang tertunda tahun ini dapat segera terlaksana tahun depan. 

“Berhubung tahun ini tidak bisa (berangkat), Kemenang harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah tahun depan, tanpa menggangu kuota-kuota tahun-tahun setelahnya,” imbuh politisi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut Satori menyampaikan Kemenag harus mengutamakan kuota khusus calon jemaah Haji usia manula, karena saat ini lebih banyak masyarakat muslim yang ingin berangkat ke tanah suci sudah berusia di atas 60 tahun. 

“Rata-rata yang ingin berangkat Haji berusia 60 sampai 70 tahun. Harus lebih spesifik berapa usia yang dikategorikan manula, karena saat ini untuk menunggu kuota saja sangat lama. Kasihan mereka," pungkas Satori.