Dampak Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Ratusan Debitur Anggota Komunitas Rental Minta Kebijakan Leasing

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 20 Juni 2020 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta- Ratusan debitur yang tergabung dalam beberapa anggota komunitas rental mengadukan nasibnya kepada penegak hukum akibat terdampak COVID-19. Mereka mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.

Kepada media ini dalam pertemuan dengan Kuasa Hukum dari Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners masing-masing perwakilan dari Komunitas Rental, Jumat (19/6/2020) senada mengatakan mereka sangat kesulitan akibat dampak COVID-19.

Ketua Rental Mobil Nusantara (RMN) Yansen Botu didampingi Sekjen RMN, Hanspit Namare mengatakan bahwa komunitas yang tergabung dalam RMN merupakan bagian dari UMKM dan sesuai Perpu No. 1 dan POJK No. 14 pihaknya sebagai debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.

"Tetapi apa yang kami alami tidak sesuai anjuran pemerintah dan para pihak leasing memperlakukan kami seperti situasi normal,"ungkap Yansen.

Yansen mengatakan bahwa sebagian rekan-rekannya telah didatangi pihak debt collector untuk menagih tunggakan tersebut serta mencoba menarik paksa unit anggota kami.

Karenanya lanjut Yansen, RMN menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada pihak yang berwenang  antara lain sebagai berikut:

Pertama, Kami meminta kepada pihak OJK yang menaungi para Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) agar supaya menegur, memanggil, ataupun bisa memberi sanksi kepada leasing yang tidak taat aturan seperti isi dalam Perpu No. 1 2020.

Kedua, Kami meminta kepada pihak Kementerian Koperasi & UKM kiranya dapat memberi jalan keluar kepada kami selaku pekerja di bidang UMKM kiranya dapat memberikan surat rekomendasi atas nama Kementerian Koperasi yang menaungi UMKM kepada leasing agar bisa memberikan restrukturisasi utang kepada para pelaku usaha UMKM.

Ketiga, Kami menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oleh leasing melalui Debt Collector kepada anggota kami yang tergabung di Rental Mobil Nusantara RMN.

"RMN menolak keras bahwa tidak boleh melakukan tindakan pemaksaan dari pihak leasing melalui debt collector,"tandas Yansen.

Sementara Ketua Paguyuban Rental Jabodetabek-PRJ, Fery Firdaus yang beranggotak sekitar 15 pengusaha rental mobil yang tersebar di Jabodetabek dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa hampir anggotanya mengalami kondisi akibat tekanan debt collector dari pihak leasing.

"Sampai sekarang anggota kami diberhentikan di jalan, ada yang diteror via WhattsApp, ada yang ditelepon dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diintimidasi.

Karenanya, kami mencari solusi dengan memberikan kuasa kepada Robert Keytimu, SH & Parteners dan Paskalis Pieter, SH, MH selaku Pengacara pihaknya untuk mendampingi secara hukum.

" Sementara saat ini untuk cari makan saja sudah susah ,"ujarnya.

Harapan kami, lanjut Ferry, tidak ada penagihan lagi melalui debt collector, maupun telepon atau sampai diberhentikan di tengah jalan oleh leasing.

Dalam kesempatan itu, Edi Suwarta yang tergabung dalam komunitas RMN, mengatakan senada dengan Fery, harapan kami,"Supaya tidak terjadi lagi intimidasi terhadap kami selaku debitur dari pelaku UMKM.

Mereka selalu peringati jatuh tempo dan harus dibayar. Jika tidak dibayar maka unit harus dikembalikan ke leasing,"ungkapnya.

Sementara Bendahara RCN Saudia Febrina, menambahkan bahwa dampak pandemi COVID-19 membuat keadaaan kami selaku pengusaha rental mobil sangat susah.

"Untuk makan saja susah. Debt Collector sering datang ke rumah dan minta kami bayar biaya penangguhan sebesar Rp2,3 juta. Kami ngga ada uang, kami ngga bayar. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 bisnis lesu seiring pembatasan-pembatasan yang diberlakukan Pemerintah".

Leasing Bandel, Cabut Izin Usaha

Robert B. Keytimu, SH selaku Kuasa Hukum beberapa komunitas rental mobil dengan debitur yang berjumlah ratusan orang  ini mengatakan bahwa dalam rangka penegakkan hukum (Law Enforcement) dan demi tertibnya hukum, klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya cq Direskrimun Polda Metro Jaya agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya sehingga tidak terjadi penagihan dan atau penarikan unit kendaraan milik klien kami yang dikhawatirkan dilakukan oleh pihak debt collector dengan cara-cara melawan hukum.

Robert menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Kapolda Metro Jaya melalui surat bernomor: 71/PPHK/RBK/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Perlindungan Hukum. Bersamaan dengan itu juga dikirim ke 9 pihak leasing yakni: Mandiri Tunas Finance, PT Toyota Astra Finance, Adira Dinamika Finance, Astra Sedaya Finance, Bussan Auto Finance, BCA Finance, PT Mega Central Finance, Mandiri Utama Finance dan Mega Auto Finance perihal Penundaan Pembayaran Kredit.

Robert menegaskan bahwa perusahaan leasing yang tidak mematuhi dan melaksanakan Perppu Presiden terkait pandemi COVID-19, maka Pemerintah segera mencabut izin usaha.

"Pihak leasing harus addendum dengan pihak debitur seperti bunga kredit, cicilan per bulan. Beberapa leasing memang udah keluarkan addendum,"ujarnya.

Lanjut Robert menegaskan,"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang resmi telah menjadi UU dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020) berisi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dimana terdapat empat hal sekaligus yang akan dilaksanakan Pemerintah yakni: Penanganan COVID-19, Bantuan Sosial stimulus ekonomi untuk UMKM dan Koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.