Aneh! Kasih Stimulus ke Pengusaha, Indonesia Malah Dapat 10 Tuduhan dari AS-India

Oleh : kormen barus | Kamis, 18 Juni 2020 - 12:05 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Indonesia menerima 10 tuduhan anti dumping dan 6 peringatan pengenaan safeguard atas ekspor sejumlah produk. Tuduhan terbanyak diperoleh dari Amerika Serikat (AS) dan juga India.

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, tuduhan yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan (Januari-Mei) 2020 salah satunya disebabkan oleh stimulus ekspor yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha.

Produk-produk ekspor yang 'diserang' itu antara lain monosodium glutamat (MSG/mecin), baja, alumunium, produk kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif.

Jumlah tuduhan yang diterima dalam kurun waktu yang cukup singkat yakni 5 bulan (Januari-Mei) ini bahkan berpotensi memecah rekor dibandingkan jumlah tuduhan yang biasa diterima Indonesia di tahun-tahun sebelumnya.

"Secara garis besar memang measures-measures perdagangan dari sisi ekspor dan impor yang kita berlakukan sejak wabah COVID-19 adalah measures-measures perdagangan yang sifatnya sangat distortif terhadap persaingan dagang yang sehat, mengganggu kelancaran dan kebebasan untuk berdagang," ujar Shinta, sebagaimana melansir detikcom, Rabu (17/6/2020).

Namun, menurut Shinta di tengah pandemi ini stimulus ekspor juga diberikan oleh pemerintah negara lain pada dunia usahanya masing-masing. Stimulus tersebut pun telah diinformasikan kepada World Trade Organization (WTO) dan telah ditetapkan sebagai pengecualian dan hanya berlaku sementara.

"Namun, measures perdagangan yang kurang lebih sama juga diberlakukan oleh banyak negara karena COVID-19 untuk jangka waktu tertentu. Ini datanya bahkan dirilis oleh WTO secara resmi karena diinformasikan kepada WTO oleh masing-masing negara sebagai pengecualian yang sifatnya sementara," urai Shinta.

Dengan pertimbangan itu, menurut Shinta stimulus ekspor yang berlaku di Indonesia untuk sementara waktu ini bukanlah bentuk kecurangan dalam perdagangan.

"Measures-measures perdagangan yang kita berlakukan yang sifatnya distortif terhadap perdagangan dan sudah dilaporkan ke WTO diperhitungkan sebagai exceptions atau pengecualian atas aturan perdagangan yg berlaku umum/normal di WTO dan bukan sebagai kecurangan perdagangan," tegasnya