Lokataru Minta Pemegang Saham Tegur Direksi Semen Indonesia

Oleh : Wiyanto | Selasa, 16 Juni 2020 - 20:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) menyayangkan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan BUMN besar yang menguasai mayoritas pasar semen di Indonesia melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawannya.

"Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan SKSI terjadi karena adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021 yang dibuat antara perusahaan dan SKSI," kata Direktur Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, S.H., M.A. kuasa hukum SKSI di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, di saat belum ada penyelesaian atas permasalahan yang ada, pihak perusahaan mengeluarkan 3 SK Direksi tanggal 20 Mei 2020 tanpa ada pembahasan dengan SKSI dan merugikan pihak karyawan. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT Semen Indonesia (Persero)Tbk dengan Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) ditanda tangani para pihak pada tanggal 26 Juni 2019, Pasal 2 ayat 10 “Ketentuan Perusahaan adalah semua peraturan (Surat Keputussan Direksi, Instruksi Direksi) yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan yang mengikat karyawan yang disetujui Direksi. Ketentuan Perusahaan yang terkait dengan Kesejahteraan karyawan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus SKSI.”

Atas berlarutnya perselisihan Hubungan Indutristrial ini, Lokataru telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden. Lokataru mendesak pihak terkait dan para pemegang saham ikut menegur jajaran Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan mendorong penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan yang terjadi saat ini.

"Lokataru juga mendesak pihak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk segera menyelesaikan perselisihan sesuai dengan azas dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," katanya.