Aturan Kerja! Jam Masuk Kantor Diatur Jadi Dua Gelombang untuk Kurangi Kerumunan

Oleh : kormen barus | Senin, 15 Juni 2020 - 06:59 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Untuk mengurangi kerumunan di moda transportasi umum, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Virus Korona) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Aturan ini

Achmad Yurianto , Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona mengungkapkan 75 persen penumpang kereta rel listrik (KRL) ialah pekerja. Untuk itu, jam masuk kantor harus disesuaikan untuk mencegah penularan virus korona (covid-19) di angkutan umum.

 "Dalam SE tersebut, jam kerja akan dibagi dua tahapan di awal kerja yang akan berimplikasi ke akhir jam kerja," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.

Pertama, jam masuk pukul 07.00-07.30 WIB hingga pukul 15.00-15.30. Pada gelombang dua, pekerja masuk pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30. Aturan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja badan usaha milik negara (BUMN), dan pegawai swasta.

 "Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan bisa dijamin," imbuh dia.

 Namun, aturan tersebut tidak menghilangkan kebijakan bagi pekerja berisiko untuk tetap bekerja di rumah. Kategori berisiko adalah pekerja dengan penyakit komorbiditas dan sudah lansia.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →